
Pemkot Ingatkan Pembayaran THR H-7

"Pembagian THR pada H-7 Lebaran atau bisa pada hari lainnya misalnya H-4 Lebaran, asalkan sesuai kesepakatan bersama dengan pekerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang Gunawan Saptogiri di Semarang, Rabu.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan mengatur bahwa pembayaran THR wajib dibayarkan pengusaha selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya.
Mengacu regulasi tersebut, Disnakertrans Kota Semarang melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan baik melalui surat maupun mendatangi langsung sehingga sengketa THR diharapkan tidak terjadi.
"Pada H-10 kami akan ke sejumlah perusahaan yang rawan tidak dapat memberikan THR kepada para pekerja," katanya.
Perusahaan yang rawan tersebut di antaranya karena memiliki tenaga kerja dalam jumlah banyak, sehingga ada masalah dengan pemberian THR.
Untuk mengantisipasi persoalan THR, Pemerintah Kota Semarang juga akan membuka posko pengaduan untuk para pekerja atau perusahaan yang ingin menyampaikan masalah terkait dengan THR.
Pewarta: Nur Istibsaroh
Editor:
M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
