
Masih Nihil, Tanggapan terhadap DPS

"Selain ditempel di kantor desa/kelurahan, pengumuman DPS Pemilu Legislatif 2014, juga ditempel di tingkat rukun tetangga (RT) sesuai dengan daerah pemilihan," ujar Edi Divisi Pemutakhiran Data Pemilih dan Pencalonan, di Kudus, Senin.
Dengan adanya penempelan pengumuman DPS di tingkat RT, dia berharap, masyarakat setempat mudah mencermati nama-nama yang terdaftar.
Apabila ada warga desa setempat yang belum terdaftar dan memenuhi syarat sebagai pemilih, kata dia, bisa disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau perangkat desa setempat.
Nantinya, lanjut dia, tanggapan masyarakat tersebut akan dijadikan bahan untuk perbaikan daftar pemilih sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
Berdasarkan jadwal, pengumuman DPS di tingkat kelurahan dan desa serta rukun tetangga, dimulai sejak 10-24 Juli 2013.
Sedangkan tanggapan dari masyarakat, bisa disampaikan mulai 11 Juli hingga 1 Agustus 2013 dan 2-15 Agustus 2013 merupakan masa perbaikan DPS.
Rencana penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dijadwalkan pada 16 Agustus 2013, sementara penetapan menjadi DPT dimulai 7-13 September 2013.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
