Logo Header Antaranews Jateng

Ombudsman Sidak SMA 3 Semarang

Jumat, 12 Juli 2013 20:02 WIB
Image Print
ilustrasi


"Kami menerima laporan kalau ada siswa yang memiliki nilai ujian nasional (UN) murni sebesar 17 bisa diterima di sini. Kami ingin klarifikasi ke sekolah," kata Ketua Ombudsman Jateng Achmad Zaid di Semarang, Jumat.

Namun, tim Ombudsman tidak dapat bertemu dengan Kepala SMA Negeri 3 Semarang karena yang bersangkutan masih rapat dan ditemui oleh Ketua PPD SMA Negeri 3 Kamta Agus Sajaka yang juga wakil kepala sekolah itu.

Menurut Zaid sekolah beralasan bahwa siswa tersebut berasal dari dalam rayon yang memang diberi kuota paling besar, yakni 60 persen, dan kebetulan pendaftar dalam rayon di SMA favorit itu masih kurang dari kuota.

"Sekolah bilang pendaftar dengan nilai UN berapa pun akan diterima karena kuota dalam rayon di sekolah itu memang masih kurang. Masalahnya, ada dugaan manipulasi data untuk menambah poin nilai masuk," katanya.

Ia menjelaskan calon peserta didik yang hanya memiliki nilai UN sebesar 17 itu ternyata bisa mendulang poin hingga 25,60 dalam seleksi masuk, sebab mendapatkan tambahan poin anak guru dan poin piagam kejuaraan.

"Kebetulan, orang tua anak itu memang guru di sini (SMA Negeri 3 Semarang, red.). Masalahnya, piagam kejuaraan yang disertakan ditengarai palsu dan alamat yang dicantumkan dicurigai tidak sesuai," katanya.

Zaid mengatakan pihak sekolah menegaskan bahwa yang bersangkutan telah diputuskan untuk didiskualifikasi atau dinyatakan gugur dari calon peserta didik SMA Negeri 3 Semarang karena berbagai permasalahan tersebut.

"Sekolah memang sudah mendiskualifikasi siswa yang bersangkutan. Tetapi, kami minta klarifikasi tertulis secepatnya dari sekolah, sebab tindakan semacam ini sama saja dengan pembohongan publik," katanya.

Selain itu, Zaid juga menyayangkan pembedaan perlakuan antara anak guru yang diberi tambahan poin dalam proses PPD, tidak demikian anak dari orang dengan profesi lainnya yang tak diberikan tambahan poin serupa.

"Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 18/2013 tentang PPD. Anak guru yang masuk ke sekolah tempat orang tuanya mengajar dapat tambahan enam poin. Di Demak, malah dapat 10 poin," katanya.

Sementara itu, Ketua PPD SMA Negeri 3 Semarang Kamta Agus Sajaka mengakui calon peserta didik yang dipermasalahkan itu sudah didiskualifikasi oleh sekolah dan yang bersangkutan sudah mencabut berkas pendaftaran.

"Ada kesalahan saat verifikasi berkas. Begitu menerima informasi, kami bentuk tim untuk menelusuri lebih lanjut dan ada kesalahan. Kemudian, kami rapatkan, akhirnya sekolah putuskan dinyatakan gugur," katanya.



Pewarta:
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026