Logo Header Antaranews Jateng

Polisi Diminta Segera Bebaskan Pejuang Sambawa

Kamis, 11 April 2013 13:20 WIB
Image Print
Suasana di tengah komunitas "Masyarakat Adat Sambawa" Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Terlihat aparat bersenjata berjaga-jaga di lokasi itu.

Kepada Antara Jateng, Kamis siang, Galih Andreanto dari Divisi Kajian dan Kampanye KPA mengatakan bahwa polisi tanpa menunjukkan surat penangkapan langsung menangkap Lingge bin Manto pada tanggal 18 Maret 2013 di rumahnya,

"Kami kembali mendapat kabar dari kawan-kawan di lapangan bahwa pada hari Selasa, 9 April 2013, Pimpinan Masyarakat Adat Sambawa, Nurjania Gazali ditahan atas dasar pelaporan pihak perusahaan dengan tuduhan menggerakkan massa yang menyebabkan keresahan," katanya.

Sejak aksi protes warga pun, lanjut Galih, jumlah aparat dari Satuan Brimob yang diturunkan di lokasi perusahaan tambang semakin bertambah untuk mengawal aktivitas pengapalan PT PBI.

Ia menceritakan bahwa konflik yang terjadi di wilayah kelola masyarakat Sambawa akibat dari adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten Konawe yang mengeluarkan izin usaha perkebunan pada tahun 2004 atas nama PT Sultra Prima Lestari (SPL), kemudian belakangan pemkab juga mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Antam, PT Todean, dan PT PBI, yang sebagian besar lokasinya masuk dalam wilayah kelola masyarakat Sambawa.

Atas Kejadian tersebut KPA mengutuk segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi pejuang-pejuang agraria, seperti yang juga telah terjadi sebelumnya upaya kriminalisasi aktivis agraria makin marak. Baru-baru ini, menurut Galih, tiga aktivis Serikat Petani Sriwijaya Sumsel, yaitu Anwar Sadat, Dedek Chaniago, dan Kamaludin dikriminalisasi oleh aparat.

"Upaya kriminalisasi terhadap pejuang agraria semakin menjadi-jadi dengan ditangkapnya Lingge bin Manto dan Nurjania Gazali sebagai Pimpinan Adat Sambawa karena berjuang menuntut hak-hak masyarakat adat," ujarnya.

Berdasarkan Kejadian tersebut Konsorsium Pembaruan Agraria Memohon solidaritas dari seluruh elemen, dengan memberikan tekanan dan tuntutan pembebasan warga yang ditangkap kepada Kapolres Konawe dengan nomor HP 081279371993, Wakapolda Sultra (0811688383), Humas Polda Sultra (085299099088), dan Mabes Polri.



Pewarta:
Editor: Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2026