Logo Header Antaranews Jateng

Rektor: Kepakaran Arief Hidayat tak perlu Diragukan

Selasa, 5 Maret 2013 06:43 WIB
Image Print
Calon hakim konstitusi Arief Hidayat mengikuti tes kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/3). Komisi III DPR akan memilih hakim konstitusi pengganti Mahfud MD yang akan menjalani mas

"Sebagai pimpinan, saya mengucapkan selamat dan bersyukur atas terpilihnya beliau (Arief Hidayat) sebagai anggota MK. Kepakarannya sudah tidak perlu diragukan lagi," katanya di Semarang, Senin malam.

Guru Besar Fakultas Hukum Undip Arief Hidayat terpilih sebagai hakim MK menggantikan Mahfud MD yang akan berakhir masa jabatannya pada 1 April 2013, setelah bersaing dengan dua kandidat hakim MK lainnya.

Menurut Sudharto, Arief merupakan pakar hukum tata negara yang sudah banyak menyumbangkan pemikirannya berkaitan dengan ketatanegaraan untuk tingkat regional maupun nasional, termasuk membantu tugas MK.

Bahkan, kata Sudharto, mantan Dekan Fakultas Hukum Undip yang selama ini membantu merintis jalinan kerja sama antarkedua institusi tersebut sehingga hubungan baik Undip dan MK terjalin dengan baik hingga sekarang.

"Beliau yang membantu Undip menjalankan program sosialisasi empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan RI hingga ke daerah-daerah," katanya.

Karena itu, kata dia, dengan terpilihnya Arief Hidayat sebagai anggota MK diharapkan akan mampu menjaga dan menegakkan garis konstitusi dengan bekerja secara optimal sesuai dengan bidang kepakarannya itu.



Pewarta:
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026