Logo Header Antaranews Jateng

Rapat Paripurna DPRD Kudus Gagal Lagi

Kamis, 14 Februari 2013 22:41 WIB
Image Print
Ilustrasi (antarafoto.com)

Berdasarkan jadwal, rapat paripurna tersebut akan digelar Kamis pukul 09.00 WIB, namun molor hingga pukul 15.00 WIB.

Hingga pukul 17.00 WIB, jumlah anggota yang hadir hanya 29 dari 45 anggota DPRD Kudus, sehingga belum kuorum.

Pemandangan serupa, juga terjadi pada jadwal paripurna Senin (11/2) karena jumlah anggota dewan yang hadir hanya 28 orang, sehingga masih kurang dua anggota.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kudus Masan mengaku, kecewa dengan sikap pimpinan partai yang melarang anggota dewan dari partai tertentu datang ke sidang paripurna.

Padahal, kata dia, rapat paripurna untuk kepentingan masyarakat, karena kelancaran pembangunan di daerah ditentukan lewat APBD 2013.

Menurut rencana, kata dia, anggota dewan akan berkonsultasi ke Pemprof Jateng hari ini, guna menyampaikan permasalahan yang ada di Kabupaten Kudus terkait pembahasan RAPBD 2013.

Sekretaris DPC PKB Kudus Ilwani mengungkapkan, ketua DPC PKB Kudus turut memberikan dukungan dalam penetapan RAPBD 2013 lewat instruksi kepada semua anggota dewan dari PKB untuk mengikuti sidang paripurna.

"Kami tidak mempermasalahkan dengan rencana digelarnya Pilkada Kudus 2013, karena penetapan RAPBD 2013 menjadi APBD untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

Apabila APBD tidak disahkan, maka berbagai program kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat tidak bisa dilaksanakan.

Di antaranya, pemberian santunan kematian, Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), hingga pembangunan infrastruktur daerah.

Pernyataan berbeda diungkapkan oleh Anggota DPRD Kudus Nur Kustiyono yang selama ini mangkir dalam pembahasan RAPBD 2013 mengaku, tidak hadir dalam rapat paripurna karena memiliki alasan kuat.
Pada 16 Januari 2013, katanya, pimpinan dewan menunda pembahasan yang telah dijadwalkan, karena keinginan pimpinan dewan agar RAPBD 2013 direvisi belum mendapat jawaban.

Akhirnya, kata dia, pada Februari 2013 mendapat jawaban dari Bupati Kudus.

Ia menganggap, paripurna yang digelar sebelumnya merupakan ilegal.

"Kami juga menginginkan pembahasan RAPBD 2013 secepatnya selesai. Namun pembahasan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme, termasuk harus bersama dengan empat pimpinan," ujarnya.



Pewarta:
Editor: Zuhdiar Laeis
COPYRIGHT © ANTARA 2026