
Nilai Korupsi Unsoed Rp1 Miliar

"Hingga saat ini, kami terus melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi di Unsoed. Dari penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar lebih," katanya kepada wartawan, di Purwokerto, Selasa.
Menurut dia, surat perintah penyidikan (sprindik) telah ditandatangani pada 21 Januari 2013 dan pihaknya sudah melakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Kamis (7/2) silam.
Terkait penyidikan kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa 15 pejabat teras di perguruan tinggi negeri itu.
Bahkan, kata dia, Kejari sebenarnya telah mengagendakan pemanggilan kepada Rektor Unsoed Purwokerto Edy Yuwono dan Pembantu Rektor II Unsoed Eko Haryanto.
"Hari ini sebetulnya Kejari mengagendakan pemanggilan Rektor Unsoed Edy Yuwono dan Purek II Eko Haryanto, namun keduanya tidak datang karena masih ada acara di Jakarta. Kemungkinan dalam satu--dua hari mendatang akan datang memenuhi panggilan Kejari sebagai saksi atas kasus tersebut," kata dia menjelaskan.
Dia mengakui ada intervensi dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi di Unsoed Purwokerto.
Kendati demikian, Dita mengatakan, Kejari Purwokerto akan tetap fokus dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Dalam setiap pekerjaan, pasti ada semacam itu (intervensi, red.), tetapi ini jelas ada dugaan penyimpangan. Apalagi kami telah ekspose ke Kejati Jateng, sehingga pengusutannya secepatnya dituntaskan," kata dia menegaskan.
Ia mengatakan, pemeriksaan kasus korupsi tersebut difokuskan pada dana badan layanan umum (BLU) yang totalnya mencapai kisaran Rp6,2 miliar dengan dugaan penyimpangannya sekitar Rp1 miliar lebih.
Lebih lanjut mengenai kasus tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwokerto Hasan Nurudin Achmad didampingi Kepala Seksi Intelijen Sunarwan mengatakan, sejumlah poin yang disidik dalam kasus tersebut di antaranya terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan surat keputusan Rektor Unsoed.
"Akan tetapi yang jelas, ada pos penerimaan jasa layanan pendidikan dan pos pendapatan hibah terikat," kata Sunarwan.
Sementara itu, Hasan Nurudin Achmad mengatakan, sedikitnya ada empat poin yang selama ini didalami oleh Kejari Purwokerto, yakni remunerasi, pengangkatan jabatan yang tidak sesuai, kerja sama pertanian, dan kerja sama dengan PT Aneka Tambang.
"Pekan ini, ada pemanggilan lagi kepada pejabat Unsoed seperti Rektor dan Pembantu Rektor II. Purek II, sudah merupakan kedua kali dipanggil," kata dia menjelaskan.
Secara terpisah, Kepala Humas Unsoed Purwokerto Endang Istanti mengatakan, Rektor dan Purek II Unsoed sedang berada di Jakarta.
"Pak Rektor dan Purek II sedang ada rapat di Jakarta, sehingga saat ini tidak ada di Unsoed," kata dia.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
