
Pelanggar Hak Cipta Sritex Terus Diburu

"Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah para tersangka kabur ke luar negeri, termasuk bekerja sama dengan Interpol untuk melacak keberadaan yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Djihartono di Semarang, Senin.
Ia menjelaskan, pada 15 Januari 2013 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng telah menetapkan dua tersangka terkait penanganan kasus pemalsuan produk kain tersebut setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.
"Kedua tersangka yang juga telah masuk pada DPO kepolisian pada 23 Januari 2013 dan 2 Februari 2013 itu adalah Presiden Komisaris PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) Sumitro (44) serta Komisaris Utama Indriati (65) yang merupakan ibu kandung Sumitro," ujarnya.
Menurut dia, penetapan DPO kedua tersangka itu berdasarkan surat permintaan dari Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Terkait dengan usaha penangkapan dua tersangka tersebut, katanya, anggota Ditreskrimsus Polda Jateng telah melakukan penggerebekan di tempat tinggal kedua tersangka di Tegalharjo RT 004 RW 004, Desa/Kelurahan Tegalharjo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, pada Jumat (18/1) serta Jumat (1/2) namun tidak membuahkan hasil.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 72 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hal Cipta juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP," katanya.
Djihartono meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Sumitro dapat menghubungi nomor telepon Subdit II Ditreskrimsus Polda Jateng (024) 7465081 dan (024) 7465082 atau kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti.
Kasus ini berawal dari laporan PT Sritex di Polres 29 Juli 2011 yang menuding terjadi pemalsuan kain oleh PT DMDT.
Ditreskrimsus Polda Jateng kemudian mengambil alih penanganan kasus ini dan menahan dua tersangka sejak 7 Oktober 2011 yakni Direktur PT DMDT Jau Tau Kwan serta distributor kain Ratu Modern di Tanah Abang, Jakarta, Lie Lay Hok sebagai pemesan kain di PT DMDT.
Kedua tersangka ditahan karena memproduksi kain dengan label "kode benang kuning" tanpa seizin PT Sritex selaku pemegang hak cipta.
"Kode Benang Kuning" merupakan istilah dipakai untuk melabeli suatu kain yang mengartikan bahwa kain tersebut memiliki kualitas bagus.
Pada 22 Maret 2012, Jau Tau Kwan sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, namun kemudian pada 14 Agustus 2012 Mahkamah Agung menjatuhkan
hukuman satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa yang keberadaannya hingga kini juga tidak diketahui keberadaannya.
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
