
Hakim Kartini Memohon Berobat di Luar Lapas

Pengajuan permohonan berobat di luar lapas tersebut disampaikan terdakwa Kartini pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Terdakwa melalui tim penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim agar dapat berobat diluar lapas sehingga penyakit vertigo yang diderita kliennya bisa segera ditangani.
Yohanes Winarto selaku salah seorang penasihat hukum terdakwa mengungkapkan bahwa kliennya mempunyai catatan medis menderita penyakit vertigo sejak lama.
"Permohonan berobat di luar lapas ini karena kemampuan dokter di lapas terbatas dan tidak mempunyai keahlian menangani penyakit yang diderita klien kami," katanya.
Terkait dengan pengajuan permohonan terdakwa tersebut, majelis hakim membutuhkan surat keterangan dari dokter lapas sebagai pihak yang berwenang jika terdakwa harus berobat diluar lapas.
Surat keterangan dokter lapas itu selanjutnya akan digunakan sebagai salah satu pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan terdakwa yang bisa berupa pembantaran.
Dalam putusan sela, majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi dengan hakim anggota Suyadi dan Kalimatul Jumro menolak semua keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut majelis hakim, dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada sidang perdana itu sah sehingga proses persidangan terdakwa Kartini tetap dilanjutkan.
Setelah membacakan putusan sela dan mendengar permohonan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan kembali pada Selasa (29/1) dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi yang diajukan jaksa penuntut umum.
Empat saksi yang direncanakan didengar keterangannya pada sidang selanjutnya itu adalah hakim Pragsono, dua terdakwa kasus suap yakni Sri Dartuti dan Heru Kisbandono, serta seorang penyidik KPK.
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
