
Rekam Data E-KTP Lampaui Target

"Sementara itu, pengurusan e-KTP mulai awal 2013 tidak dipungut biaya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 471.13/5184/SJ," kata Kepala Seksi (Kasi) Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surakarta Subandi di Solo, Selasa.
Sedangkan mengenai keterbatasan alat cetak e-KTP, menurut dia sangat menyulitkan Dispendukcapil dalam memroses rekam data, dan ini bisa menghambat pelayanan urusan kependudukan.
"Penyediaan blangko (formulir) yang semula akan dibebankan daerah, kini seluruhnya ditangani pusat. Informasi yang saya dapatkan, hambatan distribusi karena pengadaannya belum selesai," katanya.
Ia mengatakan untuk Pemkot Surakarta sedianya mendapatkan 311.653 formulir e-KTP dari pemerintah pusat. Hingga 31 Desember 2012 formulir telah terdistribusi sebanyak 269.676 lembar di lima kecamatan.
Menurut dia, pelayanan pembuatan e-KTP dikhawatirkan tidak maksimal, mengingat proses cetak kartu hanya bergantung dua alat di kantor dinas, dan ini diperparah akses data base kependudukan belum terkoneksi ke lima kecamatan.
"Ya memang cukup sulit kalau hanya dipusatkan di kantor dinas, kedepan, kami meminta pemerintah pusat mengizinkan proses cetak di lima kecamatan. Tentunya, akses data base kependudukan perlu dibuka untuk operator di kecamatan," katanya.
Pewarta: Joko Widodo
Editor:
M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
