
Perusahaan Outsourcing Enggan Daftar Jamsostek

"Hasil sampling yang kami lakukan dari 15 perusahaan outsourcing di Kota Semarang, hanya lima yang menjadi peserta Jamsostek," kata Kepala Pengendalian Operasional Kanwil V Jamsostek Jateng-DIY Sabarudin di Semarang, Senin.
Sementara jumlah perusahaan outsourcing di Kota Semarang yang tercatat di PT Jamsostek Kanwil V sebanyak 171 perusahaan. Jumlah tersebut terbanyak dari empat daerah di Jateng yang datanya ada pada PT Jamsostek.
Tiga daerah lainnya di Boyolali terdapat lima perusahaan outsourcing, di Pati sembilan perusahaan, dan di Pekalongan sebanyak lima perusahaan outsourcing.
Dari perusahaan outsourcing tersebut, lanjut Sabarudin, mayoritas berbentuk koperasi.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek, dalam Pasal 2 Ayat (3) menyebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek.
Bentuk jaminan sosial tenaga kerja tersebut berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
"Jadi, potensi perusahaan dan tenaga kerja yang menjadi peserta Jamsostek sangat luar biasa banyak," katanya.
Untuk mengajak seluruh perusahaan outsourcing menjadi peserta Jamsostek, kata Sabarudin, adalah tugas bersama antara Jamsostek, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan perlunya kesadaran dari perusahaan terkait.
Perseroan Terbatas (PT) Jamsostek Kanwil V mencatat jumlah perusahaan yang aktif mengikuti program Jamsostek per Agustus 2012 mencapai 15.660 perusahaan dengan 919.500 tenaga kerja. Sementara perusahaan yang tidak aktif sebanyak 9.544 perusahaan dengan 1.466.740 tenaga kerja.
Pewarta: Nur Istibsaroh
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
