Dalam unjuk rasa yang digelar di depan gerbang Pendopo Sipanji Kabupaten Banyumas di Purwokerto, mahasiswa membawa berbagai spanduk dan poster, antara lain bertuliskan "Tolak Pembangunan Rita Supermall", "Kecam Kebijakan Pemerintah Anti-Rakyat", dan "Perbup vs Perda = Rakyat Korbannya".
Selain itu, mahasiswa juga berorasi yang berisikan penolakan pembangunan Rita Supermall di Jalan Jenderal Soedirman yang berseberangan dengan Alun-alun Purwokerto karena dapat mematikan usaha kecil di sekitarnya
Koordinator aksi, Fandi Ramadhan, mengatakan pembangunan Rita Supermall belum berizin tetapi pembuatan fondasi bangunan telah dimulai.
Bahkan, kata dia, Bupati Banyumas Mardjoko justru turut menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Rita Supermall pada 9 Juli silam.
Menurut dia, jika Pemerintah Kabupaten Banyumas memiliki tujuan untuk menyejahterakan masyarakat, seharusnya kesejahteraan harus didistribusikan secara merata kepada semua masyarakat.
"Jika pembangunan Rita Supermall bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan, mengapa harus dibangun di situ (seberang Alun-alun Purwokerto, red.), mengapa tidak dibangun di tempat lain," katanya.
Setelah berorasi sekitar 15 menit, pengunjuk rasa akhirnya ditemui empat anggota DPRD Banyumas, yakni Slamet Wongso dan Sardi Susanto dari Komisi A, Maryatin (Komisi C), serta Yoga Sugama (Komisi D).
Dalam kesempatan tersebut, Fandi Ramadhan menuntut DPRD Banyumas merealisasikan janji mereka pada aksi unjuk rasa terdahulu, yakni memanggil Bupati Banyumas untuk memberi penjelasan terkait pembangunan Rita Supermall.
"Kami butuh bukti, bukan sekadar janji. Kami tidak mau dibohongi lagi," katanya.
Terkait tuntutan tersebut, Yoga Sugama, mengatakan beberapa fraksi dalam DPRD Banyumas telah melayangkan surat kepada pimpinan dewan untuk memanggil eksekutif guna memberikan klarifikasi tentang pembangunan Rita Supermall yang terdiri mal dan hotel berbintang lima dengan ketinggian 18 lantai.
Menurut dia, pihaknya tidak sependapat dengan pembangunan Rita Supermall di seberang Alun-alun Purwokerto karena jika ditujukan untuk menampung 3.000 tenaga kerja, mengapa tidak dibangun di daerah pinggiran kota.
"Berdasarkan peraturan daerah, area pembangunan Rita Supermall merupakan jalur hijau dengan ketinggian bangunan maksimal tiga lantai," katanya.
Sementara itu, Sardi Susanto, mengatakan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyumas telah menyatakan sikap menolak pembangunan Rita Supermall.
"Bupati telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2002, sedangkan Perbup Nomor 10 Tahun 2010 asal-asalan. Hingga saat ini belum ada revisi terhadap perda tersebut," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pelanggaran terhadap perda tersebut menjadi kebijakan baru bagi DPRD Banyumas.

