
LUIS Tolak Pemindahan Iwan Walet

Rombongan LUIS yang dipimpin ketuanya Edi Lukito ke PN Surakarta itu untuk menyampaikan surat yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), terkait kasus Iwan Walet dan kawan-kawan.
Menurut Edi Lukito, pihaknya menolak usulan Kejari Surakarta tentang pemindahan tempat sidang kasus Iwan Walet ke luar Solo.
Penolakan usulan pemindahan tempat sidang, kata dia, dengan pertimbangan antara lain dengan tidak segera ditetapkan tempat sidang Iwan Walet oleh Mahkamah Agung.
Hal tersebut, kata dia, akan berakibat proses peradilan sudah mengarah pada tidak adanya kepastian hukum. Padahal, berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solo, pada tanggal 2 Juli 2012.
Oleh karena itu, pihaknya meminta MA menolak usulan tersebut dan menetapkan tempat persidangan tetap di PN Surakarta, karena hingga kini keamanan dan ketertiban di Solo relatif cukup kondusif.
Menurut dia, pihaknya khawatir jika masa penahanan Iwan Walet oleh Kejari Surakarta sudah habis dan tersangka belum disidangkan, maka secara otomatis akan bebas.
LUIS selain bertemu dengan pihak pengadilan juga melakukan dialog dengan perwakilan dari Kejari Surakarta yang diwakili oleh Kepala Humas Kejari Wahyu Darmawan di kantor PN setempat.
Menurut Kepala Humas Kejari Surakarta Wahyu Darmawan yang mewakili Kajari Rocardo Sitinjak, pihaknya masih menunggu surat fatwa dari MA, terkait tempat sidang kasus Gadekan dengan tersangka Iwan Walet.
"Tersangka sejak dilimpahkan ke Kejari, memang menjadi tanggung jawab tahanannya," katanya.
Menurut dia, tersangka tersebut habis masa penahanannya hingga 20 Agustus mendatang. Hal ini, sambil menunggu surat fatwa dari MA untuk acara pelimpahan ke PN.
Namun, pihaknya jika menunggu surat MA tidak segera turun, maka berkas perkara Iwan Walet rencananya dilimpahkan ke PN Surakarta, Senin (13/7).
Ia menjelaskan, rencana ususlan pemindahan tempat sidang kasus Iwan walet, memang dari para pejabat Muspida Kota Surakarta untuk dilakukan di luar Solo.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
