
Bahas Anggaran Pilgub, KPU Ditinggal

"Anggaran Rp621 miliar tersebut dibahas TAPD tanpa melibatkan KPU," kata Ketua KPU Jawa Tengah Fajar Subhi di Semarang, Kamis.
Seharusnya, menurut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, pembahasan harus mengikutsertakan KPU.
Komisi Pemilihan, lanjut dia, telah mengambil langkah berupa permohonan pembahasan ke TAPD Jawa Tengah dan disanggupi oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD.
Ia menjelaskan, dari empat kali pembahasan anggaran pilgub bersama TAPD, ditemukan kebutuhan anggaran sebesar Rp746 miliar, berdasarkan perhitungan kebutuhan riil KPU.
Dalam pembahasan tersebut, kata dia, disepakati alokasi anggaran yang tersedia baru Rp621 miliar dan kekurangan anggaran Rp124 miliar akan dipenuhi melalui mekanisme mendahului anggaran pada 2013.
Kebutuhan anggaran sebesar Rp746 miliar yang diajukan KPU, lanjut dia, telah mengalami pengurangan dari usulan awal yang mencapai Rp907 miliar.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
