Logo Header Antaranews Jateng

Jaminan Kematian Jadi Rp21 Juta

Rabu, 18 Juli 2012 19:44 WIB
Image Print


Kepala Pengendalian Operasional Kanwil V Jamsostek Jateng-DIY Sabarudin di Semarang, Rabu, mengatakan kenaikan santunan tersebut diterapkan setelah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2012 yang merupakan revisi dari PP No 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

"Tidak hanya bertambah nilai santunannya, tetapi dengan peraturan yang baru ini untuk santunan berkala bisa diambil sekaligus," katanya.

Aturan yang lama, santunan kematian sebesar Rp10 juta ditambah biaya pemakaman Rp2 juta dan santunan berkala Rp200 ribu per bulan selama 24 bulan (total Rp16,8 juta).

Kemudian dengan revisi peraturan pemerintah berubah menjadi santunan Rp14,2 juta ditambah Rp2 juta pemakaman, santunan berkala Rp200 ribu dikalikan 24 bulan dan dapat diambil sekaligus (totalnya Rp21 juta).

Mengenai ahli waris, jaminan kematian dapat diserahkan kepada janda atau duda atau anak peserta Jamsostek. Akan tetapi jika tidak ada janda, duda, atau anak, maka dapat diserahkan kepada orangtua, cucu, kakek atau nenek, saudara kandung, atau mertua dari tenaga kerja yang bersangkutan secara berurutan.

"Jika kemudian tidak ada semuanya, jaminan kematian dibayarkan kepada orang yang disebutkan dalam wasiatnya," katanya.

Sabarudin menambahkan jika kemudian tenaga kerja tidak membuat wasiat, maka jaminan kematian dibayarkan oleh Badan Penyelenggara kepada Balai Harta Peninggalan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Untuk biaya pemakaman diserahkan kepada pihak yang mengurus pemakaman seperti RT atau RW setempat," katanya.



Pewarta:
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026