Logo Header Antaranews Jateng

Importir Hortikultura Terkendala Kamar Pendingin

Selasa, 10 Juli 2012 20:49 WIB
Image Print

"Dari total 64 importir, hanya sembilan yang memenuhi sejumlah persyaratan," kata Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Arlinda Imbang Jaya di Semarang, Selasa.

Penjelasan tersebut disampaikan seusai acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kebijakan di Bidang Impor termasuk Peraturan Menteri Perdagangan No 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura di Gumaya Tower Hotel.

Arlinda menyebutkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi importir yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura di antaranya, adanya bukti kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) dan bukti kepemilikan alat transportasi berpendingin.

"Begitu ada permohonan, tim akan mengecek di lapangan benar tidak memiliki 'cold storage' dan alat transportasi berpendingin. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka tidak lolos dan permohonan ditolak," katanya.

Ia menegaskan dari sembilan importir yang lolos tersebut masih proses dan belum ditetapkan sebagai importir terdaftar maupun importir produsen.

"Peraturan ini adalah untuk pengaturan dan Permendag No 30 tahun 2012 ini berlaku mulai tanggal 28 September tahun ini," katanya.

Dalam Peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa pelaku usaha yang mengimpor produk hortikultura harus mendapatkan surat keterangan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia dari Direktur Pemberdayaan Konsumen, Ditjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, dan Kementerian Perdagangan.

"Khusus untuk tanaman hias dikecualikan dari kewajiban ketentuan kemasan dan label," katanya.

Pengecualian label tersebut harus dilengkapi dengan surat pembebasan kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia dari Direktur Pemberdayaan Konsumen.



Pewarta:
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026