"Nantinya 'full' karcis, bagi yang tidak ada karcis gratis," kata Ketua Paguyuban Koordinator Juru Parkir Kota Semarang Ary Setyawan di Semarang, Minggu.
Ary mengatakan pemberlakuan sistem parkir baru tersebut diperkirakan akan diterapkan bulan depan, tetapi sampai saat ini belum ada kepastian.
"Nanti kami akan menjadi agen penjualan karcis dan sebenarnya masalah parkir yang diperlukan adalah sinergi bukan hanya target retribusi," katanya.
Sejumlah hal yang perlu dilakukan dalam penanganan parkir, lanjut Ary yakni mulai dari penataan juru parkir, pengaturan jam kerja, hingga penentuan titik juru parkir.
"Penataan juru parkir juga tidak dapat sembarangan. Untuk orang yang sudah tua, tentu tidak bisa ditempatkan di jalur cepat. Jalur cepat tepatnya adalah juru parkir yang masih muda," katanya.
Penataan lainnya adalah penetapan titik parkir dan pemberian rasa tanggung jawab berapa jumlah mobil dan sepeda motor, sehingga tidak asal target retribusi. Dan penataan tersebut bisa lakukan oleh paguyuban.
Hingga saat ini pengelolaan parkir, lanjut Ary masih ditangani oleh PT Citra Setara Abadi. Penanganan parkir sistem baru akan dijalankan oleh tiga pemenang lelang pengelolaan parkir tepi jalan umum.
Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Semarang sebelumnya menargetkan perolehan retribusi sebesar Rp5,4 miliar dengan menerapkan sistem pembayaran di muka dari hasil lelang.