Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Pati memperpanjang status darurat bencana

Minggu, 25 Januari 2026 10:37 WIB
Image Print
Warga Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah tengah berjalan di antara genangan banjir. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Pati (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah memperpanjang status tanggap darurat bencana menyusul masih adanya dampak banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah, sekaligus untuk memastikan penanganan dan pemulihan dapat berjalan optimal.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra di Pati, Minggu, mengatakan status tanggap darurat sebelumnya ditetapkan sejak 9 Januari hingga 23 Januari 2026, kemudian diperpanjang untuk tahap kedua mulai 24 Januari hingga 6 Februari 2026.

"Perpanjangan ini dilakukan karena Kabupaten Pati masih terdampak banjir dan tanah longsor di beberapa wilayah," ujarnya.

Ia menjelaskan pada awal penetapan tanggap darurat terdapat lebih dari 100 desa yang terdampak. Hingga saat ini, jumlah tersebut telah menurun menjadi sekitar 51 desa, namun potensi bencana masih cukup tinggi.

Chandra menyampaikan apresiasi kepada aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pati, tim gabungan SAR, TNI, dan Polri hingga relawan yang terus bekerja di lapangan membantu penanganan bencana.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan bantuan, termasuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang menyalurkan bantuan sebesar Rp100 juta untuk meringankan beban masyarakat terdampak.

Menurut dia Kabupaten Pati merupakan salah satu daerah dengan potensi bencana cukup tinggi di Jawa Tengah. Beberapa wilayah mengalami banjir berulang sehingga membutuhkan penanganan jangka panjang.

"Ke depan, ada wilayah-wilayah yang perlu solusi lebih permanen, termasuk kemungkinan relokasi atau penyediaan lahan baru bagi warga terdampak," ujarnya.

Untuk itu, Pemkab Pati berharap dukungan Pemprov Jateng agar penanganan banjir yang bersifat berulang dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno menjelaskan penetapan status tanggap darurat bencana pada prinsipnya merupakan kewenangan pemerintah daerah, dan disesuaikan dengan tingkat dampak yang terjadi.

"Penetapan status tanggap darurat bencana itu bersifat kedaerahan. Pemerintah provinsi berada pada posisi mendukung dan memfasilitasi sesuai kebutuhan di daerah," ujarnya.

Sumarno menekankan pentingnya kesiapan aparatur dalam menghadapi situasi bencana. Salah satunya kondisi fisik dan mental yang sehat sebagai modal utama ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik di masa krisis.

"Ketika terjadi bencana, kesehatan menjadi modal utama agar ASN tetap bisa bekerja dan melayani masyarakat dengan baik," ujarnya.


Baca juga: Desa terdampak banjir di Kabupaten Pati berkurang



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026