Logo Header Antaranews Jateng

Pemkot Semarang bersama Pengadilan Agama cegah perkawinan anak

Kamis, 22 Januari 2026 21:52 WIB
Image Print
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang Eko Krisnarto. ANTARA/Zuhdiar Laeis

Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggandeng Pengadilan Agama melalukan penguatan intervensi psikologis dan konseling bagi anak serta orang tua untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.

Kepala DP3A Kota Semarang Eko Krisnarto di Semarang, Kamis, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut dijalankan melalui aplikasi "Simpanglima", yang merupakan kependekan dari Siap Memberikan Pembimbingan dan Layanan Ibu maupun Anak.

Mekanismenya, Pengadilan Agama Kota Semarang merujuk pemohon dispensasi perkawinan anak ke DP3A untuk dilakukan asesmen psikologis, sosial, dan aspek perlindungan anak sebelum perkara diproses di persidangan.

"DP3A melalui konselor dan psikolog memberikan pendampingan konseling kepada anak dan orang tua. Fokusnya pada pemahaman risiko kawin anak, mulai dari kesehatan reproduksi, psikologis, pendidikan, hingga dampak sosial," katanya.

Hasil asesmen kemudian disusun secara tertulis dan disahkan DP3A sebagai bahan pertimbangan hakim.

Ia menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan DP3A tersebut bersifat tambahan dan tidak mengintervensi kewenangan peradilan.

"Kami memberi perspektif perlindungan anak agar putusan benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak," katanya.

Dari sisi tren, kata Eko, data menunjukkan bahwa perkawinan anak pada tahun 2025 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2024.

Jumlah pengajuan dispensasi pernikahan anak tercatat 126 perkara, sementara pada tahun 2025 turun menjadi 113 perkara. Kemudian, pada angka putusan perkara, dari 125 putusan pada 2024 menjadi 81 putusan pada 2025.

Ia menjelaskan mekanisme pada dasarnya sama dengan tahun sebelumnya, namun kini ada penguatan validasi data melalui penambahan akun UPTD sebelum konseling dilakukan untuk meningkatkan akurasi asesmen dan kualitas pendampingan.

Dalam sesi konseling, DP3A menggunakan sejumlah indikator untuk menilai kesiapan anak menikah, meliputi kesiapan fisik, mental dan kognitif, sosial dan interpersonal, emosional, finansial, moral-spiritual, serta intelektual.

"Kami menilai apakah anak benar-benar matang, mampu mengendalikan emosi, memahami peran dalam keluarga, hingga memiliki kesiapan ekonomi dan pemahaman agama," katanya.

Sebagai alternatif, DP3A juga menyediakan layanan lanjutan melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) bagi pasangan muda yang telah mendapat izin menikah agar memperoleh pembelajaran tentang manajemen keluarga dan ketahanan keluarga.

"Upaya ini merupakan bentuk perlindungan anak. Tujuan kami bukan semata menekan angka, tetapi memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar aman dan berpihak pada masa depan anak," katanya.



Pewarta :
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026