
Tak Transparan, Hasil Lelang Parkir Diprotes

"Kami menerima ada empat aduan yang ingin menggugat hasil pemenang lelang pengelola parkir," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Johan Rifai usai memanggil Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Semarang, Jumat.
Salah satu gugatan yang dipermasalahkan adalah ada tiga dari empat pemenang lelang pengelola parkir menggunakan satu alamat yang sama.
"Jika kemudian ternyata satu alamat sama tidak dapat digunakan untuk CV, maka ada kemungkinan gugatan akan terus mengalir," katanya.
Berdasarkan gugatan tersebut, Komisi B DPRD berusaha menggali mengenai kejelasan dari proses lelang pengelola parkir dan sejumlah regulasi yang berhubungan dengan lelang.
Dalam kesempatan sama anggota Komisi B DPRD Kota Semarang Kholison mempertanyakan siapa saja yang menjadi tim seleksi termasuk keanggotaan yang masuk dalam tim seleksi tersebut.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Semarang Sartana yang hadir dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa tidak ada satu pun pihak dari Dishubkominfo yang menjadi tim seleksi berada dalam bidang perparkiran.
Sartana juga menegaskan bahwa pada saat kontrak para pengelola parkir diminta membayar uang retribusi selama tiga bulan di muka dan uang jaminan sebanyak lima persen dari nilai kontrak.
Nilai kontrak pengelolaan parkir sebesar Rp15 miliar sehingga uang jaminannya Rp750 juta. Dalam satu bulan, retribusi parkir yang harus dibayarkan Rp400 ribu dan karena pembayaran tiga bulan dibayarkan di muka, maka pengelola harus membayar Rp1,2 miliar.
Pertemuan tersebut tidak menghasilkan jawaban karena dari pengelola parkir yang menang tidak seluruhnya hadir dan bagian hukum Pemkot Semarang juga tidak dapat menjelaskan dengan baik sejumlah regulasi yang diperlukan.
Pewarta: Nur Istibsaroh
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
