
98,88 persen penduduk di wilayah Cabang Surakarta telah terdaftar menjadi peserta JKN

Solo (ANTARA) - Sebanyak 98,88 persen penduduk yang berada di wilayah Cabang Surakarta telah terdaftar menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi bersama Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Kamis mengatakan di tahun 2025, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta terus berupaya untuk meningkatkan jumlah kepesertaan dan kewajiban pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di lima kabupaten/kota wilayah Cabang Surakarta.
“Kami bersama dengan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta, berkolaborasi melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kepatuhan pada Program JKN, terutama pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha,” katanya.
Secara keseluruhan capaian Universal Health Coverage (UHC) di Cabang Surakarta sebesar 98,88 persen. Artinya sebanyak 4.490.665 jiwa penduduk di wilayah Cabang Surakarta telah terdaftar menjadi peserta JKN dari total penduduk 4.541.411 jiwa.
Dari jumlah tersebut, capaian tertinggi adalah pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni sebanyak 1.754.984 jiwa, PPU sebanyak 1.154.780 jiwa, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda sebanyak 782.237 jiwa, PBPU sebanyak 689.537 jiwa, dan Bukan Pekerja (BP) sebanyak 109.127 jiwa.
“Sementara itu, tingkat keaktifan peserta JKN, paling tinggi berada di Kota Surakarta, yakni mencapai 86,57 persen, dilanjutkan dengan Kabupaten Karanganyar sebesar 80,22 persen, Kabupaten Sukoharjo sebesar 79,33 persen, Kabupaten Sragen sebesar 76,74 persen, dan Kabupaten Wonogiri sebesar 70,63 persen,” katanya.
Kepala Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta Abdul Muin menyampaikan dari awal tahun 2025, Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta telah mengirimkan surat pengingat kepada 303 badan usaha dengan indikasi belum patuh dalam pembayaran iuran JKN.
Melalui upaya tersebut, didapatkan bahwa 22 badan usaha sudah tidak beroperasional, 97 badan usaha masih berproses, dan 184 badan usaha telah menyelesaikan kewajibannya dalam pembayaran iuran JKN dengan total iuran tertagih sebesar kurang lebih Rp467 juta.
“Kami lebih mengintensifkan kepada ketaatan pemberi kerja dalam pembayaran iuran JKN, karena berhubungan dengan hak pekerja dan anggota keluarganya, agar status kepesertaan JKNnya selalu aktif dan bisa digunakan,” ucapnya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta PPU yang sebelumnya adalah seorang PBPU menunggak mempunyai kewajiban untuk melunasi tunggakan iuran tersebut.
Perubahan status kepesertaan JKN tidak menghapuskan kewajiban peserta, pemberi kerja, atau pemerintah daerah untuk melunasi tunggakan iuran.
“Kewajiban pelunasan tersebut, dilakukan paling lama enam bulan sejak status kepesertaan berubah, serta Pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk menginformasikan kepada pekerjanya akan ketentuan tersebut,” ucapnya.
Pewarta: Aris Wasita
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
