Solo (ANTARA) - Sebanyak 938 petugas parkir di Kota Solo, Jawa Tengah tercatat dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan berpartisipasi dalam bentuk iuran sebesar Rp10.000/bulan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Taufiq Muhammad di sela Bimbingan Teknis Petugas Parkir Kota Surakarta di Graha Wisata Niaga Solo, Jawa Tengah, Selasa mengatakan dari sekitar 2.500 petugas parkir yang tercatat di Kota Solo, selama satu tahun ini yang mendaftar sudah mencapai 938 orang.
"Dalam program BPJS Ketenagakerjaan, ada tugas melindungi pekerja rentan. Petugas parkir ini menjadi salah satu bagian dari pekerja rentan," katanya.
Ia mengatakan ada banyak manfaat yang diterima oleh para petugas parkir hanya dengan mengiur Rp10.000/bulan, di antaranya jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, dan beasiswa untuk dua anak yang ditinggalkan.
"Selama satu tahun ini (petugas parkir) yang meninggal sembilan orang. Iuran hanya Rp10.000/bulan, tapi sudah dapat santunan Rp42 juta buat ahli waris. Kalau keanggotaan sudah tiga tahun, dari BPJS Ketenagakerjaan juga akan membiayai beasiswa anak dari TK sampai dengan perguruan tinggi," katanya.
Ia mengatakan program tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi petugas parkir tetapi juga pekerja rentan yang lain. Ia berkomitmen siap memfasilitasi sosialisasi program tersebut untuk kelompok lain.
"Dishub siap memfasilitasi, seperti sopir truk, sopir bus, sopir travel, semua yang belum ikut BPJS Ketenagakerjaan akan kami undang," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono mengatakan BPJS ketenagakerjaan adalah program negara. Ia mengatakan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja.
"Undang-undangnya wajib harus ada perlindungannya. Ini bukti negara hadir untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja. Masyarakat diminta ikut berpartisipasi yaitu mengiur. Kalau negara sudah makmur pasti negara akan menjamin semuanya, tapi saat ini bapak ibu diminta berpartisipasi Rp10.000/bulan," katanya.
Ia mengatakan pentingnya program tersebut adalah adanya perlindungan kecelakaan kerja dari berangkat, selama di tempat kerja, hingga pulang dari tempat kerja.
"Ketika mengalami sakit akibat kecelakaan kerja seluruh biaya keperawatan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan di RS kelas satu sampai sembuh, tidak dibatasi hari dan biaya. Bahkan penghasilan selama hari yang ditinggalkan karena sakit tetap diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Misal sebulan dirawat, biasanya dapat Rp2 juta. Itu dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bapak ibu nggak kerja penghasilan tetap ada, termasuk juga ada santunan kecacatan," katanya.
Sedangkan jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali besaran gaji. Selain itu juga ada biaya sekolah untuk anak mulai dari TK sampai dengan perguruan tinggi.
"Ini berlaku untuk dua anak. Untuk TK dan SD pertahun dapat Rp1,5 juta, SMP dapat Rp2 juta/tahun, SMA dapat Rp3 juta, dan perguruan tinggi dapat Rp12 juta/tahun," katanya.
Dengan demikian, dikatakannya, negara tetap hadir untuk memastikan anak-anak peserta tetap mendapatkan pendidikan hingga perguruan tinggi.
Sementara itu, Wali Kota Surakarta Respati Ardi mengatakan seluruh pekerja rentan di Kota Solo dapat coverage untuk program BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi tidak hanya juru parkir tapi juga kader, marbot, supeltas. Intinya pekerja rentan Kota Solo kami upayakan dari APBD kita intervensi untuk dapat BPJS," katanya.
Pada kesempatan itu, Respati sekaligus menyerahkan santunan kematian masing-masing sebesar Rp42 juta kepada ahli waris tiga petugas parkir yang meninggal belum lama ini.

