Purwokerto (ANTARA) - BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satunya dengan menghadirkan inovasi layanan New REHAB 2.0 atau Rencana Pembayaran Iuran Bertahap.
New REHAB 2.0 merupakan sebuah solusi bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alih segmen lain yang memiliki tunggakan iuran untuk melunasi tunggakan iuran secara lebih ringan dan fleksibel dengan cara mencicil.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto Niken Sawitri mengatakan bahwa Program New REHAB 2.0 merupakan pengembangan dari Program REHAB sebelumnya, yang saat ini cakupannya menjadi lebih luas. Tak hanya ditujukan bagi peserta JKN dari segmen PBPU dan Bukan Pekerja (BP), tetapi juga mencakup peserta yang telah berpindah ke segmen lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBPU Pemda.
“Bagi Peserta PBPU dan BP atau Peserta Mandiri yang berganti ke segmen lain namun masih ada tunggakan, diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut dengan cara yang lebih ringan dengan cara mencicil,” kata Niken di kantornya pada Kamis (06/11).
Niken menyebut upaya penyelesaian kewajiban tunggakan iuran sangat penting dilakukan agar peserta tidak kehilangan hak atas pelayanan kesehatan di kemudian hari, terutama jika kembali menjadi peserta PBPU. Dengan begitu, diharapkan Peserta JKN akan merasa lebih tenang ketika membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak.
“Peserta tidak perlu khawatir akan merasa terbebani dengan jumlah tunggakan iuran yang banyak di akhir masa pembayaran. Dengan mengikuti Program New REHAB 2.0 ini peserta akan lebih mudah, karena skema cicilannya telah memperhitungkan tagihan iuran berjalan selama masa cicilan. Setelah melunasi tunggakan iuran, maka status kepesertaan JKN akan aktif kembali,” jelas Niken.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Program New REHAB 2.0 ini dapat dimanfaatkan oleh peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan yang diberi jangka waktu cicilan maksimal 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan. Sementara itu, peserta PBPU yang telah beralih segmen namun masih memiliki tunggakan minimal dua bulan iuran saat masih berada pada segmen PBPU, dapat melakukan pembayaran cicilan mulai dari Rp35.000 per bulan, dengan periode cicilan maksimal 36 bulan.
“Program New REHAB 2.0 ini sangat fleksibel karena jumlah cicilan yang akan diambil diserahkan sepenuhnya kepada peserta. Peserta sendiri yang menentukan jangka waktu cicilan sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya,” ungkapnya
Lebih lanjut, Niken menyebutkan bahwa program New REHAB 2.0 tidak hanya memberikan fleksibilitas dalam pelunasan tunggakan iuran, tetapi juga dalam proses pendaftarannya pun sangat mudah. Peserta dapat mendaftar langsung melalui Aplikasi Mobile JKN atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Setelah mendaftar, peserta akan mendapatkan simulasi perhitungan pembayaran dan jadwal cicilan yang harus dipenuhi.
“Peserta yang mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN, cukup memilih menu NEW Rehab (Cicilan) pada tampilan menu utama. Setelah itu, peserta akan diminta untuk meninjau rincian total tunggakan dan menyetujui syarat serta ketentuan yang berlaku. Selanjutnya menentukan jumlah cicilan dan melanjutkan proses pendaftaran hingga selesai,” kata Niken.
Salah satu peserta JKN, Anifudin (42) warga Desa Kebumen, Kecamatan Baturaden, Banyumas merasakan langsung manfaat dari Program New REHAB 2.0. Saat ini, ia terdaftar sebagai peserta PPU karena ditanggung oleh istrinya yang telah bekerja di salah satu rumah sakit di Banyumas. Namun, sebelum menjadi PPU ia terdaftar sebagai peserta PBPU dan BP, ia memiliki tunggakan iuran 9 bulan saat kondisi keuangan sedang tidak baik.
“Meskipun saat ini sudah jadi peserta JKN aktif karena ditanggung istri, saya masih memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan dan itu menjadi tanggung jawab saya. Tapi rasanya cukup berat kalau harus bayar sekaligus. Tadi pas ke kantor, Alhamdulillah diinformasikan kalau bisa dicicil biar lebih ringan. Disarankan juga daftar Program New REHAB 2.0 lewat Aplikasi Mobile JKN,” ungkap Anifudin.

