Logo Header Antaranews Jateng

Polda Jateng Amankan 24.000 Liter Solar

Selasa, 10 April 2012 19:57 WIB
Image Print
foto ilustrasi

"Truk tangki BBM bernomor polisi H 1975 AP ini diamankan pada Senin (9/4) malam di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang oleh anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Firli di Semarang, Selasa.

Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan pemilik truk BBM nonsubsidi untuk industri yang pada tangkinya tertulis PT. Afna Jaya Pratama, Firli belum bersedia menjelaskan secara rinci mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi.

Penyidik kini sedang melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti serta dokumen terkait untuk memastikan apakah pelanggaran yang terjadi termasuk tindak pidana atau bukan.

"Masih didalami apakah apa yang dilakukan pemilik truk BBM itu melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Tata Niaga Migas atau tidak," ujarnya.

Firli meminta waktu beberapa hari untuk menentukan proses hukumnya, termasuk menentukan pihak yang dianggap paling bertanggung jawab sehingga menjadi tersangka.

"Jika terbukti ada pelanggaran, kami janji akan menggelar kasus ini dalam waktu dekat," katanya.

Dilaporkan bahwa hingga Selasa (10/4) petang truk tangki BBM yang diduga bermasalah tersebut masih tampak di halaman Markas Ditreskrimsus Polda Jateng yang terletak di Jalan Sukun Raya Banyumanik, Semarang.



Pewarta:
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026