Logo Header Antaranews Jateng

Wali Kota Semarang Ditahan

Jumat, 30 Maret 2012 19:50 WIB
Image Print

"Tersangka ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi saat dihubungi dari Semarang, Jumat.

Menurut Johan, penyidik KPK merasa perlu melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Proses penyidikan akan terus berjalan dan kemungkinan tersangka akan disidangkan di Jakarta yang juga ada Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (27/3), Wali kota Semarang Soemarmo mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK di Jakarta dengan alasan sakit.

Pada hari Jumat (16/3), KPK menetapkan Wali kota Semarang Soemarmo sebagai seorang tersangka lain kasus suap kepada anggota DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD 2012 setelah menemukan alat bukti yang cukup kuat dalam proses pengembangan penyelidikan kasus tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

KPK menangkap tangan dua anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri di halaman kantor DPRD kota setempat pada tanggal 24 November 2011.




Pewarta:
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026