Semarang (ANTARA) - Polisi kembali menangkap dua pelaku pelemparan bom molotov saat demonstrasi berakhir rusuh di depan Mapolda Jawa Tengah di Semarang pada 29 Agustus 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Jumat, mengatakan, dua pelaku ditangkap dan ditetapkan berdasarkan serangkaian penyelidikan serta pengumpulan bukti.
Kedua tersangka masing-masing ABP (21) dan RP (24) masing-masing warga Tembalang, Kota Semarang.
"Kedua tersangka ini sengaja mempersiapkan bom molotov sejak dari rumah sebelum berangka menuju lokasi demo," katanya.
Selain itu, menurut dia, tersangka ABP disebut sebagai pelaku yang memiliki ide untuk membuat bom molotov yang akan digunakan saat demo di depan Mapolda Jawa Tengah.
"Pelaku membuat bom molotov dengan cara belajar dari media sosial," tambahnya.
Tersangka ABP, lanjut dia, juga disebut sebagai pelaku yang memprovokasi anak-anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi di depan Mapolda Jawa Tengah dengan menggunakan media sosial
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah juga telah menetapkan satu tersangka pelaku pelemparan bom molotov terhadap petugas pada demo 29 Agustus 2025 itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum atau Pasal 212 dan 214 KUHP tentang melawan petugas.
Selain mengungkap para perusuh saat aksi pada 29 Agustus 2025, lanjut Dwi, penyidik juga menelusuri akun media sosial yang diduga digunakan untuk memprovokasi sehingga terjadi aksi rusuh saat demo di depan Mapolda Jawa Tengah itu.

Polisi tangkap dua pelempar bom molotov di depan Mapolda Jateng

Dua pelaku pelempar bom molotov saat demo 29 Agustus 2025 dihadirkan saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Jumat. (ANTARA/I.C. Senjaya)
