Tegal (ANTARA) - Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah berkomitmen melakukan program percepatan pembangunan penataan sanitasi di daerah itu yang nantinya mendapatkan pendampingan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kami akan mendorong berbagai hal, bagaimana berkontribusi dan berkolaborasi dengan pihak-pihak yang nantinya dapat mendukung pencapaian dari program strategis sanitasi Kota Tegal selama lima tahun ke depan," kata Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono di Tegal, Rabu.
Ia mengharapkan hasil yang optimal atas pelaksanaan program penataan sanitasi.
Kepala Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Jawa Tengah Nanda LE Sirait menyebut dua hal pokok yang menjadi perhatian terkait dengan pendampingan tersebut, yaitu komitmen kepala daerah dan kesiapan daerah menyusun seluruh kajian program kegiatan yang akan dipertajam dengan strategi yang akan dimonitor dan dipandu pokja provinsi.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tegal Sartono Eko Saputro menjelaskan komitmen ini langkah awal untuk menyusun dokumen strategis sanitasi kota yang dalam jangka waktu lima tahun ke depan diupayakan untuk implementasinya dengan dukungan Pemprov Jateng melalui Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dari Balai Kementerian PUPR di Semarang nantinya akan disampaikan pemetaan tempat-tempat yang bisa dilakukan penataan tersebut di Kota Tegal yang akan difasilitasi pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Sebanyak tiga subsektor sasaran dalam penataan strategi sanitasi kota, yakni terkait dengan pengelolaan dan pengolahan air limbah domestik, persampahan, dan drainase.
Tiga hal ini, kata dia, di masyarakat berpengaruh besar terhadap program-program yang lain, karena didahului dengan kajian risiko kesehatan oleh Dinas Kesehatan melalui studi Environmental Health Risk Assessment (EHRA). Hasil kajian itu menjadi dasar pokja tim teknis menyusun dokumen "Strategi Sanitasi Kota Tegal 2025-2029".
"Harapannya, nanti kebutuhan-kebutuhan mendasar terkait dengan pengelolaan air limbah domestik di Kota Tegal, persampahan, dan drainase bisa tertangani dalam waktu lima tahun ke depan sehingga tidak hanya bersandar kepada pembiayaan di tingkat daerah melalui APBD II di mana kita ketahui bersama butuh bantuan pendanaan dari luar APBD II," katanya.

