Semarang (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR Samuel Wattimena menginventarisasi berbagai persoalan yang dihadapi oleh pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, Jawa Tengah, yang akan menjadi masukan dalam pembahasan RUU Kawasan Industri.
"Yang terpenting masalah regulasi. Selama ini banyak regulasi yang mengatur operasional suatu kawasan industri," kata Samuel saat berkunjung ke KEK Kendal, Jumat.
Ia mencontohkan untuk memutuskan satu produksi butuh banyak tahapan yang harus dilalui.
Padahal, menurut dia, persaingan industri terlihat cukup nyata, khususnya negara lain yang juga menghasilkan produk-produk yang serupa.
"Belum lagi membahas masalah kualitas SDM. Masalah perhubungan juga menjadi perhatian mengingat negara kita secara geografis terpisah," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pembahasan RUU Kawasan Industri akan dibahas dengan mengedepankan Kementerian Perindustrian sebagai ujung tombak.
Adapun Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengakui kepastian tentang regulasi menjadi faktor penting dalam suatu kawasan industri, di samping persaingan global dan stabilitas politik.
"Saat ini, 90 persen pengurusan perizinan di KEK Kendal masih menjadi kewenangan pusat," katanya.
Melalui RUU Kawasan Industri, ia mengharapkan adanya pembagian kewenangan hingga tingkat daerah.
Sementara Direktur Eksekutif KEK Kendal Juliani Kusumaningrum menyebut pertumbuhan ekonomi di kawasan industri bisa memberi kontribusi terhadap perekonomian.
"Ada beberapa instansi yang harus didudukkan bersama agar investasi dapat masuk lebih mulus.
Ia menilai pemberian insentif pajak saja tidak cukup bagi pengembangan suatu kawasan industri, namun juga harus didukung oleh kesiapan infrastruktur.

Legislator Samuel Wattimena menginventarisasi persoalan di KEK Kendal

Anggota Komisi VII DPR Samuel Wattimena (dua dari kanan) saat berkunjung ke Kawasan Ekonomi Khusus Kendal, Jumat (22/8/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)
