Solo (ANTARA) - BPJS Kesehatan mendukung upaya pemerintah mengoptimalkan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mutakhir, tepat sasaran, tepat waktu, dan valid.
Deputi Direksi Bidang Kebijakan Data Kepesertaan BPJS Kesehatan Gunadi pada kegiatan Rapat Koordinasi Hasil Pemadanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan PBI Wilayah Solo Raya di Solo, Jawa Tengah, Rabu mengatakan menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, penetapan peserta PBI JK akan menggunakan basis data DTSEN.
“Dengan berubahnya acuan tersebut, yang berawal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN sebagai landasannya, maka terdapat sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan. Apabila terdapat kondisi tersebut, kami sampaikan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya, apabila yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” katanya.
Pertama, peserta tersebut termasuk ke dalam peserta PBI JK yang dinonaktifkan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial. Kedua, apabila berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta tersebut masuk ke dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, apabila peserta tersebut termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis.
“Selanjutnya, sebagai upaya perlindungan sosial serta menjamin keberlangsungan akses layanan kesehatan, bagi peserta PBI JK dengan status nonaktif dapat melakukan reaktivasi paling lama enam bulan sejak dinonaktifkan dengan mekanisme peserta PBI JK dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” katanya.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.
Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya sehingga peserta tersebut dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan R Nunung Nuryartono mengatakan penataan kepesertaan Program JKN, khususnya skema PBI, merupakan bagian integral dari agenda prioritas nasional, yakni penguatan sistem perlindungan sosial yang adaptif.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029, pemerintah menargetkan reformasi perlindungan sosial dengan membangun sistem yang berbasis DTSEN.
“Instruksi Presiden Nomor 4 dan 8 Tahun 2025 menjadi kerangka kerja strategis untuk mewujudkan integrasi data, ketepatan sasaran, dan pengurangan beban subsidi yang tidak tepat. Saya mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah, khususnya Solo Raya, untuk menjadi garda depan dalam memastikan bahwa setiap penonaktifan peserta PBI dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, dan setiap individu miskin dan rentan tetap terlindungi,” katanya.
Sementara itu, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial, sebagai bagian dari proses penyesuaian dan pemutakhiran data secara nasional guna memastikan data peserta PBI JK tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.
“Pengusulan reaktivasi dapat dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation(SIKS-NG) dengan tetap memperhatikan kuota yang tersedia,” katanya.
Adapun bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) nonaktif dengan status belum rekam diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan melakukan perekaman KTP Elektronik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, atau melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang sedang mengakses layanan kesehatan di rumah sakit, apabila memerlukan informasi terbaru dapat menghubungi BPJS Siap Membantu (BPJS Satu).

