Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Kudus sosialisasikan Perpres 46/ 2025 terkait pengadaan barang

Selasa, 22 Juli 2025 21:31 WIB
Image Print
Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton saat membuka acara sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi di salah satu di Kudus, Selasa (22/7/2025). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk mendorong peningkatan efektivitas pengadaan barang dan jasa.

"Kegiatan ini juga sekaligus membahas implementasi e-purchasing katalog konstruksi dan program jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi," kata Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton saat membuka acara sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi di lingkungan Pemkab Kudus di Kudus, Selasa.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan agar dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat memahami mekanisme dan regulasi yang berlaku secara lebih mendalam.

"Implementasi Perpres ini menuntut kesiapan dan komitmen tinggi. Efisien, efektif, transparan, dan akuntabel harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses pengadaan, anggaran negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Bellinda.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja jasa konstruksi, sehingga penyedia jasa konstruksi wajib membayarkan premi asuransi tenaga konstruksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 68 Tahun 2023.

Hal tersebut, menurut dia, merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja konstruksi terhadap berbagai risiko selama proses pekerjaan berlangsung.

Dia mengatakan saat ini baru 45,63 persen dari tenaga kerja yang mendapatkan perlindungan sosial. Hal ini disebabkan masih banyaknya penyedia jasa yang menjaminkan proyeknya di luar Kudus.

"Kami ingin memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kudus agar program ini berjalan efektif dan berkelanjutan," ujarnya.

Untuk itu, dia meminta seluruh pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen (PPK) agar memberikan himbauan kepada penyedia jasa konstruksi untuk mendaftarkan paket pekerjaannya melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus Djatmiko Muhardi mengungkapkan diterbitkannya Perpres 46/2025 memerlukan penyesuaian strategi, prosedur, dan regulasi dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah daerah.

"Sosialisasi ini penting agar pelaku pengadaan, pengguna anggaran, PPK, fungsional pengadaan barang/jasa (PBJ) hingga auditor memahami pembaruan aturan dan bisa menyesuaikan strategi serta prosedurnya sesuai regulasi terbaru," ujarnya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus melalui Kabid Kepesertaan Deden Rinifiandi juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Kudus atas dukungannya terhadap perlindungan pekerja konstruksi.

"Mayoritas proyek baru menerapkan jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahap pelaksanaan. Tahapan perencanaan dan pengawasan belum menyeluruh mewajibkan penyedia jasa untuk mendaftarkan tenaga kerjanya," ujar Deden.

Ia mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44/2015 bahwa pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus mencakup tiga tahap utama, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Saat ini, kata dia, dari potensi 27.531 pekerja sektor jasa konstruksi di Kabupaten Kudus, baru sekitar 16,25 persen atau 4.474 pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Tahun 2025, ujar Deden, dari 273 paket pekerjaan konstruksi, baru 63 paket yang menjadi peserta program dengan nilai proyek mencapai Rp15,75 miliar dengan nilai iuran sebesar Rp15,57 juta, dan total 504 tenaga kerja yang didaftarkan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami mengajak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mewajibkan penyedia jasa ataupun sub-penyedia untuk mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus," ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, siap memfasilitasi seluruh proses mulai dari pendaftaran, pembayaran iuran hingga pemanfaatan layanan manfaat secara optimal.

"Dengan kolaborasi yang solid, kita bisa menciptakan lingkungan kerja konstruksi yang aman dan terlindungi di Kabupaten Kudus," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026