Semarang (ANTARA) - Mantan residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip Semarang menyampaikan pengalaman beratnya saat menjalani praktik di RS dr. Kariadi Semarang selama masa belajar itu.
Pengalaman tersebut disampaikan Zsa Zsa Maharani saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di program PPDS Undip Semarang di PN Semarang, Rabu.
Saksi menyebut jam kerja berat diterapkan saat dirinya menjadi residen PPDS Anestesi di RS Kariadi.
Saksi yang merupakan peserta PPDS angkatan 74 tersebut sering melewati batas waktu bertugas, khususnya di ruang operasi, bahkan sampai berganti hari.
"Tidak bisa menolak karena rumah sakit sudah menentukan jadwal," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Djohan Arifin tersebut.
Kondisi tersebut, lanjut dia, diakuinya juga berdampak terhadap kelelahan fisik maupun mental.
Meski mendapat beban kerja berat, ia mengaku tidak pernah mendapat insentif dari RS Kariadi.
Saksi juga menyebut tentang alat intubasi sulit di RS Kariadi yang diduga tidak memadai.
Alat tersebut disebutnya dibeli dengan iuran para residen yang hingga saat ini tidak pernah diganti oleh pihak terkait.
Sebelumnya, Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang Taufik Eko Nugroho didakwa melakukan pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa PPDS pada kurun waktu 2018 hingga 2023.
Selain Taufik, staf administrasi Prodi Anestesiologi Sri Maryani dan residen senior PPDS Undip Zara Yupita Azra juga diadili dalam perkara dugaan pemerasan atau pemaksaan tersebut.
Perkara tersebut terungkap berawal dari kematian salah seorang peserta PPDS Undip Semarang Aulia Risma Lestari yang diduga bunuh diri pada tahun 2024.

Mantan residen ungkap pengalaman berat praktik di RS Kariadi


Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan PPDS Undip Semarang di PN Semarang, Rabu (11/6/2025). (ANTARA/I.C.Senjaya)