Blora (ANTARA) - Sebanyak 698 orang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora telah menempuh sertifikasi.
"Ratusan guru bersertifikasi tersebut dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA," kata Kepala Seksi (Kasi) PAI Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blora Abdul Majid di Blora, Rabu.
Ia menjelaskan sertifikasi guru tersebut setelah mereka menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan dinyatakan lulus.
Sementara tahun 2025, kata dia, program PPG baru terlaksana gelombang pertama (batch 1). Sedangkan jadwal pelaksanaan batch selanjutnya belum ditentukan.
Untuk jumlah peserta yang mengikuti PPG batch 1, kata dia, sebanyak 18 orang, sedangkan pengalaman sebelumnya dalam setahun terdapat dua gelombang PPG.
Hingga saat ini, kata Majid, masih banyak guru PAI yang belum mengikuti PPG, namun data detail jumlahnya belum tersedia karena merupakan kewenangan Dinas Pendidikan.
Kantor Kemenag Kabupaten Blora, imbuh dia, hanya melakukan pendataan setelah guru dinyatakan lulus PPG.
"Kami di Kantor Kemenag Blora hanya menerima laporan setelah ada kelulusan untuk keperluan pendataan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sekitar 90 persen guru PAI di Kabupaten Blora berada di bawah naungan Dinas Pendidikan.
Sementara itu, guru PAI dari Kantor Kemenag Blora yang diperbantukan (DPK) di lingkungan Dinas Pendidikan berjumlah 55 orang, terdiri atas 46 guru dan delapan pengawas.
Dalam pelaksanaan PPG, setiap guru diwajibkan mengisi data pribadi melalui aplikasi siaga.
Data tersebut digunakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai dasar pemanggilan peserta PPG.
"Setiap guru harus memperbarui data di aplikasi siaga dan secara berkala memantau informasi panggilan untuk mengikuti PPG," ujarnya.
Setelah dinyatakan lulus PPG, para guru akan memperoleh honor dari Kementerian Agama. Insentif tersebut disalurkan melalui transfer ke rekening penerima.
"Besaran honor bervariasi, bergantung pada jenjang pendidikan dan masa kerja. Umumnya disesuaikan dengan gaji pokok guru bersertifikasi," ujarnya.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa pencairan honor tidak bersifat otomatis. Penilaian dari pengawas menjadi salah satu faktor penentu pencairan, termasuk jumlah jam mengajar dan kedisiplinan, terutama dalam hal kehadiran.
"Penilaian ini menjadi wewenang pengawas, dan bisa saja mempengaruhi pencairan honor," ujarnya.
Baca juga: Pembangunan Sekolah Rakyat di Blora ditargetkan rampung Juli

