Jakarta (ANTARA) - Tarif angkutan udara diprediksi bakal naik. Ini setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sedang mengevaluasi penetapan tarif angkutan udara dengan mempertimbangkan kenaikan biaya operasional maskapai.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, yang membidangi infrastruktur dan perhubungan, di Jakarta, Kamis, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menjelaskan evaluasi ini diperlukan karena adanya kenaikan pada komponen biaya perawatan, yang meningkat karena kebutuhan reaktivitasi pesawat pasca-COVID-19.
Selain itu, terdapat gangguan pada ekosistem suku cadang global, seperti kesulitan engine, kenaikan harga kontrak, dan fluktuasi nilai tukar dolar AS.
Kemudian, terjadi penurunan pada komponen sewa pesawat. Hal ini disebabkan oleh perubahan aturan pencatatan akuntansi Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 Tahun 2020, yang mengubah pencatatan komponen sewa pesawat menjadi penyusutan.
Menyikapi kondisi itu, Ditjen Perhubungan Udara mengusulkan beberapa perubahan kebijakan tarif angkutan udara diantaranya mengenai aturan tarif batas atas kelas ekonomi, penyesuaian tarif angkutan udara jarak pendek, diferensiasi tarif sesuai tipe mesin dan jenis pesawat, serta penyesuaian tarif batas bawah dan atas.

