
Dinas Pasar Coret Dua Pengemis Penerima Lapak

"Sebenarnya dua orang pengemis itu, dulunya memiliki izin berjualan di Pasar Bulu, tetapi kemudian bangkrut sampai akhirnya tidak berjualan dan menjadi pengemis," kata Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Abdul Madjid di Semarang, Rabu.
Abdul Madjid mengatakan kupon kedua orang tersebut sudah ditarik dan akan dikeluarkan surat pencabutan izin berdagang dan aset menjadi hak Dinas Pasar.
Apalagi aturan yang berlaku menyebutkan bahwa jika selama tiga bulan berturut-turut tidak berjualan hak atau izin berjualan dapat diambil alih oleh Dinas Pasar.
Abdul Madjid menambahkan untuk pedagang yang berjualan sampai jam 11 atau jam 12 siang, kemudian setelah itu bekerja menjadi pemulung mengumpulkan kardus atau menjual jasa dengan mengiris cabai, tetap mendapatkan kupon.
"Tetap mendapatkan kupon, karena yang bersangkutan masih berdagang," katanya.
Abdul Madjid menegaskan bahwa kios yang ada di Pasar Bulu tidak diperbolehkan untuk tidur dan terkait dengan relokasi ke tempat sementara tidak ada pungutan kepada pedagang.
Pedagang sudah dapat mempersiapkan tempat, seperti menambah meja atau tempat lainnya untuk berjualan dan mengenai lampu penerangan yang saat ini sengaja belum dipasang karena dikhawatirkan akan hilang dicuri.
Ia menjelaskan bahwa nantinya ada 770 pedagang yang akan menempati tempat relokasi.
"Pengundian kupon sudah selesai Rabu dan diharapkankan para pedagang dapat bersiap-siap pindah ke tempat relokasi. Revitalisasi Pasar Bulu, untuk pembangunan fisiknya ditarget dapat dikerjakan Maret 2012," kata Abdul Madjid.
Pewarta: Nur Istibsaroh
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
