ASN Kabupaten Batang tetap jaga netralitas di Pilkada 2024
Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas di Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 meski mereka diperbolehkan menghadiri kampanye.
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di Batang, Selasa, mengatakan bahwa ASN diperbolehkan menghadiri kampanye tetapi harus mengikuti syarat-syarat, seperti tidak ikut aktif berorasi dan tidak memakai atribut atau memakai pakaian kedinasan.
"ASN tidak boleh mengikuti politik praktis atau mendukung salah satu calon. Namun demikian, pemerintah mengizinkan kampanye namun dengan ada catatannya," katanya.
Menurut dia, pertimbangan diperbolehkannya aparatur sipil negara mengikuti kampanye hanya sebatas agar mereka dapat mendengarkan visi dan misi yang disampaikan calon.
"Akan tetapi, kami menegaskan ASN tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas pemerintah saat mengikuti kampanye maupun ikut aktif berorasi. Dengan mendengarkan visi dan misi calon, ASN dapat menentukan pilihannya," katanya.
Ia mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan pada aparatur sipil negara untuk membahas atau mendiskusikan misi dan misi calon dengan orang lain.
"Akan tetapi, apabila ada hal yang disampaikan ASN itu bersifat memihak calon atau partai atau tidak, itu akan menjadi kewenangan Bawaslu. Yang jelas, kami sudah menyiapkan rambu-rambunya," katanya.
Lani Dwi Rejeki mengimbau masyarakat agar dapat menggunakan hak pilih di dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Suara rakyat ini, akan menentukan masa depan bangsa dan negara. Oleh karena itu, mari gunakan hak pilihnya di Pilkada 2024," katanya.
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di Batang, Selasa, mengatakan bahwa ASN diperbolehkan menghadiri kampanye tetapi harus mengikuti syarat-syarat, seperti tidak ikut aktif berorasi dan tidak memakai atribut atau memakai pakaian kedinasan.
"ASN tidak boleh mengikuti politik praktis atau mendukung salah satu calon. Namun demikian, pemerintah mengizinkan kampanye namun dengan ada catatannya," katanya.
Menurut dia, pertimbangan diperbolehkannya aparatur sipil negara mengikuti kampanye hanya sebatas agar mereka dapat mendengarkan visi dan misi yang disampaikan calon.
"Akan tetapi, kami menegaskan ASN tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas pemerintah saat mengikuti kampanye maupun ikut aktif berorasi. Dengan mendengarkan visi dan misi calon, ASN dapat menentukan pilihannya," katanya.
Ia mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan pada aparatur sipil negara untuk membahas atau mendiskusikan misi dan misi calon dengan orang lain.
"Akan tetapi, apabila ada hal yang disampaikan ASN itu bersifat memihak calon atau partai atau tidak, itu akan menjadi kewenangan Bawaslu. Yang jelas, kami sudah menyiapkan rambu-rambunya," katanya.
Lani Dwi Rejeki mengimbau masyarakat agar dapat menggunakan hak pilih di dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Suara rakyat ini, akan menentukan masa depan bangsa dan negara. Oleh karena itu, mari gunakan hak pilihnya di Pilkada 2024," katanya.