Magelang (ANTARA) - Dinas Sosial Kota Magelang menyelenggarakan sosialisasi tentang adopsi anak agar masyarakat memahami dengan baik proses dan persyaratan pengangkatan anak sesuai dengan hukum di Indonesia.
"Sosialisasi ini memberikan edukasi kepada masyarakat tentang proses dan persyaratan pengangkatan anak yang sesuai dengan hukum di Indonesia," kata Pelaksana Harian Kepala Dinsos Kota Magelang Hadi Sutopo dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang di Magelang, Kamis.
Kegiatan diikuti 40 peserta berasal dari berbagai kalangan itu berlangsung di Aula Panti Pelayanan Sosial Kumuda Putra Putri Kota Magelang, Selasa (21/5), dengan narasumber Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz, Ketua Pengadilan Negeri Magelang Anak Agung Oka Parama Budita Gocara, dan Kepala Panti Pelayanan Sosial Anak Kumuda Putra Putri Kota Magelang Era Atmiasih.
Ia menjelaskan pentingnya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang tata cara, syarat, dan prosedur pengangkatan anak sebagai upaya perlindungan jaminan sosial anak-anak terlantar, guna mewujudkan kesejahteraan serta perlindungan anak.
Pengangkatan anak di Indonesia diatur dalam UU Nomor 35/2014 dan perubahan menjadi UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang isinya antara lain pengangkatan anak suatu perbuatan hukum yang mengakibatkan peralihan hak dan kewajiban orang tua kandung kepada orang tua angkat.
Dia menjelaskan adopsi anak harus memenuhi prosedur, di antaranya agama calon orang tua angkat (COTA) dan calon anak angkat (CAA) harus sama, hubungan darah orang tua kandung dengan anak tidak terputus, orang tua angkat wajib memberitahu asal-usulnya.
Selain itu, syarat-syarat adopsi, baik bagi COTA maupun CAA, harus terpenuhi, di antaranya terkait dengan usia, kesiapan fisik dan mental COTA, berstatus menikah paling singkat lima tahun, tidak pasangan sejenis, dan mampu secara ekonomi dan sosial.
Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz mengharapkan sosialisasi adopsi anak perlu digalakkan untuk menghindari perdagangan manusia karena faktanya masih banyak orang mengadopsi tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Jadi di sini jelas, bagaimana mengangkat anak sesuai undang-undang, syaratnya, administrasinya sudah jelas, tinggal kita mengikuti. Kalau kita pegang hukum, mengikuti hukum, secara berkeadilan, insyaallah hidup akan enak," katanya.