Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap enam orang penagih utang atau debt collector yang menarik paksa kendaraan bermotor milik masyarakat yang disertai dengan intimidasi dan kekerasan.
"Ada enam orang dari dua kelompok yang sudah diamankan yang menggunakan modus menarik paksa kendaraan disertai dengan intimidasi dan pemukulan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Johanson Simamora di Semarang, Rabu.
Selain enam orang yang sudah diamankan tersebut, kata dia, terdapat empat pelaku lain yang masih diburu.
Johanson mengatakan dua dari empat pelaku yang masih buron tersebut merupakan direktur dari dua perusahaan penyedia jasa penarikan.
Ia menjelaskan para pelaku tersebut diamankan berdasarkan dua laporan yang sudah masuk ke polisi.
Selain menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, lanjut dia, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Mereka menarik paksa kendaraan di tempat tinggal korban dengan menggunakan 'towing'," katanya.
Ia menegaskan kendaraan bermotor yang menunggak kredit tidak boleh diambil paksa karena sudah diatur dalam Undang-undang Fidusia.
"Kalau ada debitor yang menunggak kredit maka silakan dilaporkan ke polisi atas pelanggaran Undang-undang Fidusia," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat jika mengalami pengadangan oleh penagih utang dengan modus menarik paksa disertai intimidasi, maka diminta untuk meminta bantuan kepolisian.
Berita Terkait
982 peserta ikut tes CAT PPS Pilkada Kota Semarang 2024
Jumat, 17 Mei 2024 16:41 Wib
Dinas Pertanian Kudus intensifkan pantauan hewan ternak jelang kurban
Jumat, 17 Mei 2024 16:39 Wib
Wali Kota Semarang minta destinasi wisata Kampung Pelangi dibenahi
Jumat, 17 Mei 2024 13:42 Wib
AK-Tekstil Solo pastikan seluruh lulusan terserap industri
Jumat, 17 Mei 2024 13:15 Wib
BPBD Banyumas imbau masyarakat tetap tenang terkait Gunung Slamet
Jumat, 17 Mei 2024 13:15 Wib
Pj Bupati Temanggung tanggapi positif keluhan warga tentang alun-alun
Jumat, 17 Mei 2024 13:14 Wib
BPBD Purbalingga imbau pendaki patuhi larangan pendakian Gunung Slamet
Jumat, 17 Mei 2024 13:14 Wib
Wakil Wali Kota Magelang ingatkan PPK intensif berkoordinasi
Jumat, 17 Mei 2024 10:35 Wib