PN Semarang adili pelaku mutilasi cor jasad korbannya
Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, mulai mengadili Muhammad Husen (28), pelaku pembunuhan terhadap Irwan Hutagalung (53) yang jasadnya dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton pada Mei 2023.
Jaksa Penuntut Umum Ardhika Wisnu dalam sidang di PN Kota Semarang, Senin, mengatakan pembunuhan berencana itu dilakukan terdakwa dalam beberapa tahap.
Ia menjelaskan terdakwa membunuh korban dengan menggunakan linggis sebelum akhirnya menggunakan pisau untuk memutilasi beberapa anggota tubuh korban.
"Terdakwa kemudian melumuri bagian tubuh korban yang sudah terpotong dengan menggunakan adukan semen," kata jaksa dalam sidang daring yang dipimpin Hakim Ketua Sarwedi tersebut.
Dalam perkara ini, terdakwa Muhammad Husen dijerat dengan pasal subsideritas, yakni Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Husen sudah menyatakan mengerti dan membenarkan isi dakwaan.
Terdakwa Husen juga menyatakan tidak akan menyampaikan eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, sesosok jasad pria yang diduga korban pembunuhan ditemukan dengan kondisi dicor beton di sebuah tempat pengisian ulang air di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023.
Korban yang diketahui bernama Irwan Hutagalung (53) tersebut dibunuh dengan cara dimutilasi dan dicor oleh Muhammad Husen yang merupakan pegawainya.
Baca juga: Jasad dicor beton di Tembalang diduga korban mutilasi
Jaksa Penuntut Umum Ardhika Wisnu dalam sidang di PN Kota Semarang, Senin, mengatakan pembunuhan berencana itu dilakukan terdakwa dalam beberapa tahap.
Ia menjelaskan terdakwa membunuh korban dengan menggunakan linggis sebelum akhirnya menggunakan pisau untuk memutilasi beberapa anggota tubuh korban.
"Terdakwa kemudian melumuri bagian tubuh korban yang sudah terpotong dengan menggunakan adukan semen," kata jaksa dalam sidang daring yang dipimpin Hakim Ketua Sarwedi tersebut.
Dalam perkara ini, terdakwa Muhammad Husen dijerat dengan pasal subsideritas, yakni Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Husen sudah menyatakan mengerti dan membenarkan isi dakwaan.
Terdakwa Husen juga menyatakan tidak akan menyampaikan eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, sesosok jasad pria yang diduga korban pembunuhan ditemukan dengan kondisi dicor beton di sebuah tempat pengisian ulang air di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023.
Korban yang diketahui bernama Irwan Hutagalung (53) tersebut dibunuh dengan cara dimutilasi dan dicor oleh Muhammad Husen yang merupakan pegawainya.
Baca juga: Jasad dicor beton di Tembalang diduga korban mutilasi