Magelang (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid memvonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Dhio Daffa Syadilla (22) warga Dusun Prajenan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, karena terbukti membunuh kedua orang tuanya dan kakaknya dengan menggunakan racun.
Persidangan yang berlangsung di PN Mungkid Kabupaten Magelang, Kamis, dipimpin Hakim Ketua Darminto Hutasoit dengan dua hakim anggota: I Made Sudiarta dan Asri.
Menurut majelis hakim perbuatan yang memberatkan, yakni terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan karena dengan tega membunuh orang tua kandungnya sendiri yang telah melahirkan, merawat, mendidik, dan membesarkannya.
Selain itu, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dengan keji menghilangkan tiga nyawa sekaligus dengan menggunakan racun.
Hal yang meringankan, antara lain, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dan menyesali perbuatannya.
Mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tersebut majelis hakim tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa yang memohon agar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau pidana seringan-ringannya.
Hakim Darminto Hutasoit menyatakan terdakwa Dhio Daffa Syadilla telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Atas vonis seumur hidup tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Satria Budi menyampaikan atas putusan majelis hakim kliennya ingin diberikan keringanan.
"Jadi, masih berharap diberikan keringanan dengan upaya banding nanti. Tujuh hari untuk upaya banding, kami akan lihat apakah nanti klien kami benar-benar serius melakukan upaya banding atau tidak," katanya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Toto Harminto mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu atas putusan majelis hakim itu.
"Kami juga masih menunggu apa yang akan dilakukan terdakwa," ujarnya.
Berita Terkait
![122 UMKM ramaikan Pasar Raya Magelang 2024](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/26/1000053617.jpg)
122 UMKM ramaikan Pasar Raya Magelang 2024
Jumat, 26 Juli 2024 16:30 Wib
![Dishub: Penghargaan Abdi Yasa buktikan kualitas pengemudi angkutan umum](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/26/26Penerimaan-Penghargaan-Abdiyasa-Teladan-Jateng-24-Juli-2024-2.jpg)
Dishub: Penghargaan Abdi Yasa buktikan kualitas pengemudi angkutan umum
Jumat, 26 Juli 2024 5:45 Wib
![Bank Jateng Cabang Magelang resmi jadi bank mitra Universitas Tidar](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/25/IMG_20240725_153847.jpg)
Bank Jateng Cabang Magelang resmi jadi bank mitra Universitas Tidar
Kamis, 25 Juli 2024 15:46 Wib
![KPU Kabupaten Magelang gandeng kelompok seni sosialisasikan pilkada](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/24/kpu-bagyo.jpg)
KPU Kabupaten Magelang gandeng kelompok seni sosialisasikan pilkada
Kamis, 25 Juli 2024 8:21 Wib
![Wakil Wali Kota Magelang sebut TMMD wujud konsep pembangunan kolaboratif](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/24/24Pembukaan-TMMD-Sengkuyung-III-TA-2024-24-Juli-2024-2.jpg)
Wakil Wali Kota Magelang sebut TMMD wujud konsep pembangunan kolaboratif
Rabu, 24 Juli 2024 21:01 Wib
![Panwaslu Bandongan Magelang rintis desa antipolitik uang](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/24/1000052608.jpg)
Panwaslu Bandongan Magelang rintis desa antipolitik uang
Rabu, 24 Juli 2024 13:35 Wib
![Polres Magelang Kota sosialisasikan Operasi Patuh Candi kepada siswa](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/23/sosialisasi-mgl.jpg)
Polres Magelang Kota sosialisasikan Operasi Patuh Candi kepada siswa
Selasa, 23 Juli 2024 18:22 Wib
![Peringatan HAN jadi ruang mendengarkan keinginan anak-anak](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/23/tarian_1.jpg)
Peringatan HAN jadi ruang mendengarkan keinginan anak-anak
Selasa, 23 Juli 2024 17:45 Wib