Kudus (ANTARA) - Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, didesak untuk segera melakukan perluasan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo karena sudah disediakan anggaran perluasan, kata Anggota Komisi C DPRD Kudus Kholid Mawardi.
"Sebelumnya sudah ada rencana melakukan perluasan lahan TPA karena banyak keluhan dan desakan agar diperluas agar daya tampungnya juga bertambah. Kini anggaran sudah tersedia sehingga menunggu eksekusinya," ujarnya di Kudus, Rabu.
Apalagi, kata dia, APBD 2023 juga sudah disahkan tepat waktu, sehingga program kegiatan yang direncanakan juga harus dilaksanakan segera.
Ia justru mempertanyakan lambannya rencana perluasan TPA Tanjungrejo, mengingat DPRD Kudus sudah menyetujui anggaran untuk perluasan yang bersumber dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp6 miliar.
Kalaupun enggan melaksanakan kegiatan tersebut, kata dia, Dinas PKPLH seharusnya sejak awal menolak adanya alokasi anggaran tersebut, sehingga bisa dialokasikan untuk kegiatan lain yang lebih mendesak.
Ketua Komisi C DPRD Kudus Rochim Sutopo menambahkan urusan pengelolaan sampah sempat disinggung pada rapat kerja dengan Dinas PKPLH awal pekan ini.
Meski pengelolaan sampah yang ada di lingkungan Kabupaten Kudus mendapatkan bantuan pihak swasta sebesar 20 hingga 40 ton per harinya, namun kondisi TPA sudah kelebihan kapasitas. Sedangkan sampah yang belum tertangani masih sekitar 140 ton per hari sehingga lima tahun mungkin masih bisa tertangani, tetapi setelahnya belum bisa dipastikan.
Terkait hal itu, Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Abdul Halil membenarkan adanya alokasi anggaran sebesar Rp6 miliar DBHCHT untuk perluasan TPA dan pembangunan instalasi pengolahan limbah tinja di kawasan TPA.
Saat ini, imbuh dia, TPA Tanjungrejo masih mampu menampung sampah hingga lima tahun mendatang, dengan catatan program pilah sampah masih rutin dilaksanakan masyarakat sehingga yang dibuang ke TPA benar-benar sampah yang tidak bisa dimanfaatkan lagi.
Upaya lainnya, yakni dengan mengoptimalkan fasilitas pusat daur ulang sampah dan rumah kompos dengan kapasitas pengolahan setiap harinya mencapai 10 ton sampah yang nantinya diolah menjadi pupuk kompos. Fasilitas pusat daur ulang sampah itu, merupakan bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp3,5 miliar yang berada di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus. Setidaknya ketika dioperasikan bisa mengurangi timbulan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA).
Pemkab Kudus juga masih mendapatkan bantuan dari pusat daur ulang sampah organik milik swasta yang setiap harinya mampu menampung 20-an ton sampah organik dan masih bisa dimaksimalkan hingga 50 ton per harinya.
Berita Terkait
Legislator sebut presiden tidak bisa memihak salah satu paslon
Kamis, 25 Januari 2024 8:24 Wib
Legislator Solo : Persoalan daging anjing tak hanya butuh regulasi
Selasa, 16 Januari 2024 15:33 Wib
Kinerja Gibran pascapencawapresan dipertanyakan legislator
Selasa, 16 Januari 2024 6:54 Wib
Legislator : Optimalkan rumah pompa tanggulangi banjir
Kamis, 11 Januari 2024 22:49 Wib
Legislator dukung penerapan KTP dan KK untuk pembelian LPG subsidi
Selasa, 9 Januari 2024 16:55 Wib
Legislator: Buruh dan petani tembakau resah dengan RPP Tembakau
Minggu, 24 Desember 2023 8:36 Wib
Legislator: Pemerintah harus adaptif kembangkan ekonomi kreatif
Rabu, 29 November 2023 8:46 Wib
Legislator: Kenaikan harga sembako jangan berlarut pada tahun politik
Selasa, 31 Oktober 2023 8:29 Wib