Nelayan Cilacap unjuk rasa, tolak pemberlakuan PNBP
Cilacap (ANTARA) - Sekitar 1.000 nelayan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menolak berunjuk rasa menolak pemberlakuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 karena memberatkan masyarakat nelayan.
Unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap (PPSC), Kamis, diisi dengan berbagai orasi yang disampaikan perwakilan nelayan dan pengusaha kapal.
Koordinator lapangan unjuk rasa nelayan Sugiyamin mengatakan pemberlakuan PNBP sebesar 10 persen sangat memberatkan nelayan.
"Kami juga keberatan dengan pemberlakuan denda 1.000 persen dan biaya tambat labuh (parkir kapal di pelabuhan, red.)," kata Sugiyamin yang juga Ketua Kelompok Nelayan PPSC.
Oleh karena itu, nelayan Cilacap menolak pemberlakuan PP Nomor 85 Tahun 2021.
Salah seorang pengusaha kapal nelayan, Ahuan, mengatakan pemberlakuan PP Nomor 85 Tahun 2021 juga memberatkan para pengusaha kapal karena mereka juga dibebani pajak-pajak lainnya, termasuk urusan perbankan.
"Bagaimana kami bisa menyejahterakan para pekerja (nelayan yang bekerja di kapal pencari ikan, red.) kalau seperti ini," kata anggota Asosiasi Pengusaha Kapal Ikan (APKI) Cilacap itu.
Sementara saat didaulat untuk menyampaikan orasi, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Cilacap Sarjono mengatakan pihaknya pada hari Senin (16/1) telah mengikuti rapat di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta.
Salah satu materi yang dibahas dalam rapat itu berkaitan dengan PP Nomor 85 Tahun 2021 yang dinilai memberatkan nelayan di berbagai daerah.
"Hari ini (19/1) perwakilan DPD HNSI Jawa Tengah juga sedang rapat di KKP untuk membahas masalah PP Nomor 85 Tahun 2021," jelasnya.
Usai berorasi di depan Kantor PPSC, para nelayan yang dikawal personel Kepolisian Resor Kota Cilacap bergerak menuju Gedung DPRD Kabupaten Cilacap untuk menyampaikan aspirasinya.
Unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap (PPSC), Kamis, diisi dengan berbagai orasi yang disampaikan perwakilan nelayan dan pengusaha kapal.
Koordinator lapangan unjuk rasa nelayan Sugiyamin mengatakan pemberlakuan PNBP sebesar 10 persen sangat memberatkan nelayan.
"Kami juga keberatan dengan pemberlakuan denda 1.000 persen dan biaya tambat labuh (parkir kapal di pelabuhan, red.)," kata Sugiyamin yang juga Ketua Kelompok Nelayan PPSC.
Oleh karena itu, nelayan Cilacap menolak pemberlakuan PP Nomor 85 Tahun 2021.
Salah seorang pengusaha kapal nelayan, Ahuan, mengatakan pemberlakuan PP Nomor 85 Tahun 2021 juga memberatkan para pengusaha kapal karena mereka juga dibebani pajak-pajak lainnya, termasuk urusan perbankan.
"Bagaimana kami bisa menyejahterakan para pekerja (nelayan yang bekerja di kapal pencari ikan, red.) kalau seperti ini," kata anggota Asosiasi Pengusaha Kapal Ikan (APKI) Cilacap itu.
Sementara saat didaulat untuk menyampaikan orasi, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Cilacap Sarjono mengatakan pihaknya pada hari Senin (16/1) telah mengikuti rapat di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta.
Salah satu materi yang dibahas dalam rapat itu berkaitan dengan PP Nomor 85 Tahun 2021 yang dinilai memberatkan nelayan di berbagai daerah.
"Hari ini (19/1) perwakilan DPD HNSI Jawa Tengah juga sedang rapat di KKP untuk membahas masalah PP Nomor 85 Tahun 2021," jelasnya.
Usai berorasi di depan Kantor PPSC, para nelayan yang dikawal personel Kepolisian Resor Kota Cilacap bergerak menuju Gedung DPRD Kabupaten Cilacap untuk menyampaikan aspirasinya.