Magelang (ANTARA) - Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) Pemkot Magelang sampai dengan 28 November 2022 mencapai Rp 6.787.976.731 dari target sebesar Rp6.500.000.000 kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Magelang Susilowati.
"Capaian tersebut meningkat sebesar 104,43 persen dari target sebesar Rp 6.500.000.000," katanya pada pemberian penghargaan kepada kelurahan, RT dan RW berprestasi dan wajib pajak pembayar PBB-P2 tercepat Kota Magelang Tahun 2022 di Magelang, Rabu.
Ia menyampaikan penghargaan ini merupakan apresiasi atas kontribusi terhadap pembangunan Kota Magelang melalui pembayaran PBB-P2 dengan tepat waktu.
Ia menjelaskan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan motivasi dan kesadaran masyarakat Kota Magelang dalam memenuhi kewajiban membayar PBB-P2 serta meningkatkan tata kelola dan manajemen pelayanan pajak daerah secara mudah dan cepat.
Kegiatan ini juga sekaligus untuk peluncuran Sistem Informasi Monitoring Reklame Secara Online (Simonarela) Kota Magelang, yaitu suatu inovasi atau terobosan baru dalam rangka memperbaiki tata kelola penyelenggaraan reklame di Kota Magelang.
"Simonarela sekaligus mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah utamanya (PAD) dari sektor pajak reklame dengan cara mengintegrasikan sistem perizinan yang ada di DPMPTSP pajak online di BPKAD dan sistem penegakan perda dari Satpol PP," kata Susilowati.
Dengan terobosan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen pelayanan pajak daerah secara mudah dan cepat dengan cara membangun sistem dan manajemen data yang valid dan akurat sehingga terwujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah.
Adapun penerima penghargaan kategori RW berprestasi 2022 Rw.03 Jurangombo Selatan (Juara I), Rw.03 Kramat Utara (Juara 2) dan Rw.07 Kemirirejo (JUara 3). Sedangkan untuk kategori RT berprestasi 2022 adalah Rt.02 Rw.03 Kelurahan Jurangombo Selatan (Juara 1), Rt.02 Rw.06 Kelurahan Magelang (Juara II) dan Rt.01 Rw.05 Kelurahan Magersari (Juara 3).
Penghargaan juga diberikan kepada kategori wajib pajak badan usaha pembayar tercepat untuk objek pajak perbankan, perusahaan swasta, perhotelan dan bumd sebanyak 12 wajib pajak dan kategori wajib pajak tercepat perorangan sebagai pembayar PBB tercepat sesuai dengan data cash management sistem (cms) Bank Jateng sebanyak 51 orang wajib pajak
Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz yang hadir pada kegiatan tersebut mengaku beruntung dapat memimpin warga Kota Magelang yang masyarakatnya punya disiplin dan semangat untuk perubahan, termasuk membayar pajak tepat waktu.
“Masyarakat tentu ingin mendapatkan pelayanan terbaik. Maka ke depan kita bisa lebih baik, pelayanan yang sesuai regulasi, tidak ada pungli, privilege dan sebagainya. Kita ingin menegakkan Perda yang sudah ditetapkan bersama legislatif," katanya.