Bandung (ANTARA) - Penceramah Bahar Smith akhirnya bebas dari tahanan. Hal ini sesuai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang memerintahkan terpidana kasus penyiaran kabar yang tak pasti itu untuk dikeluarkan dari rumah tahanan.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dan tahanan di Rumah Tahanan Negara," kata Ketua Majelis Hakim, Untung Widarto, dikutip dari daftar putusan Mahkamah Agung, dari Bandung, Rabu.
Adapun perintah itu dilakukan setelah majelis hakim menerima banding dari jaksa penuntut umum dan memperbaiki vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya, majelis hakim PN Bandung memvonis Smith dengan hukuman 6,5 bulan penjara. Dari vonis itu kemudian jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung.
Kini PT Bandung pun telah memutuskan Bahar Smith agar divonis 7 bulan penjara. Sehingga majelis hakim PT Bandung pun memerintahkan Bahar untuk dikeluarkan dari rumah tahanan.
Berita Terkait
OJK cabut izin usaha PT BPR Dananta Kudus
Selasa, 30 April 2024 17:42 Wib
PT Pertamina kembali borong enam Best Community Program di Vietnam
Jumat, 26 April 2024 12:42 Wib
OJK cabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia Kudus
Jumat, 19 April 2024 18:45 Wib
CSR PT Vedora Indo Cahaya bagikan lampu LED
Jumat, 19 April 2024 16:31 Wib
Lazisnu Kudus berikan santunan kepada 1.350 guru ngaji
Minggu, 7 April 2024 5:44 Wib
PT Pertamina jamin ketersediaan BBM di Pulau Karimunjawa
Selasa, 2 April 2024 16:05 Wib
Penyerahan santunan Rp75 juta warna Safari Ramadhan Direksi KPI di Kilang Cilacap
Sabtu, 30 Maret 2024 14:41 Wib
Mudik gunakan kendaraan listrik, ini saran Dirut PT Jasa Marga Semarang Batang
Selasa, 26 Maret 2024 8:50 Wib