Bandung (ANTARA) - Penceramah Bahar Smith akhirnya bebas dari tahanan. Hal ini sesuai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang memerintahkan terpidana kasus penyiaran kabar yang tak pasti itu untuk dikeluarkan dari rumah tahanan.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dan tahanan di Rumah Tahanan Negara," kata Ketua Majelis Hakim, Untung Widarto, dikutip dari daftar putusan Mahkamah Agung, dari Bandung, Rabu.
Adapun perintah itu dilakukan setelah majelis hakim menerima banding dari jaksa penuntut umum dan memperbaiki vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya, majelis hakim PN Bandung memvonis Smith dengan hukuman 6,5 bulan penjara. Dari vonis itu kemudian jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung.
Kini PT Bandung pun telah memutuskan Bahar Smith agar divonis 7 bulan penjara. Sehingga majelis hakim PT Bandung pun memerintahkan Bahar untuk dikeluarkan dari rumah tahanan.
Berita Terkait
Telkomsel kini hadir di Desa Singorojo Kendal
Jumat, 29 November 2024 22:37 Wib
Wapres bertemu peserta dan pendamping program PNM di Semarang
Jumat, 22 November 2024 13:09 Wib
BYOND by BSI raih respons positif, berkat fitur dan program khusus
Minggu, 17 November 2024 16:11 Wib
Produksi minyak BUMD Blora capai 2.582,71 barel
Jumat, 15 November 2024 11:09 Wib
Kurator kepalilitan PT Sritex mulai kumpulkan kreditor
Rabu, 13 November 2024 18:33 Wib
Permohonan kasasi Homologasi PT Sritex masuki babak baru
Rabu, 13 November 2024 15:30 Wib
PT Sritex tegaskan tidak ada PHK pada pekerja
Rabu, 13 November 2024 9:14 Wib
Pengadilan tolak gugatan pemegang saham PT Mahesa Jenar
Selasa, 12 November 2024 17:06 Wib