Pertamina tegaskan ada jerat pidana bagi oknum penyalahgunaan BBM subsidi
Semarang (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menegaskan kepada seluruh lembaga penyalur resmi BBM atau SPBU Pertamina yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bahwa transaksi BBM bersubsidi di SPBU telah sesuai peruntukannya dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut dikemukakan oleh Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho pada Senin (22/8) di Semarang.
Brasto menjelaskan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk solar subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
"Pertamina Patra Niaga mengawal secara ketat BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran dan apabila ditemukan indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Baca juga: Hari Lahir Sukoharjo, Pertamina Patra Niaga Hadir di Sukoharjo Hybrid Expo 2022
Baca juga: Pertamina edukasi masyarakat manfaatkan eceng gondok sebagai sumber energi baru terbarukan
Ia menegaskan Pertamina akan menindak tegas bila terbukti ada lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah memodifikasi tangki atau bekerja sama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.
“Pencatatan manual pembelian solar subsidi di SPBU yang telah dilakukan selama ini memungkinkan kami untuk melihat adanya transaksi BBM subsidi yang tidak wajar pascatransaksi,” kata Brasto.
Ia menjelaskan Pertamina terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pengawalan penyaluran BBM bersubsidi.
"Sepanjang tahun 2022 terdapat lima kasus di wilayah Jawa Tengah dan DIY yang telah diungkap oleh kepolisian seperti penggunaan tangki BBM kendaraan modifikasi untuk membeli solar di SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali secara ilegal," katanya.
Baca juga: Pertamina latih kelompok ternak manfaatkan Biogas sebagai bahan bakar rumah tangga
Brasto menambahkan selain jerat pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran Solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerja sama.
“Bagi masyarakat maupun konsumen yang membutuhkan informasi dan menyampaikan keluhan seputar produk dan layanan dari Pertamina, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center di nomor 135. Adapun apabila masyarakat mengetahui ada tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, dapat melapor ke kepolisian terdekat,” tutup Brasto.
Hal tersebut dikemukakan oleh Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho pada Senin (22/8) di Semarang.
Brasto menjelaskan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk solar subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
"Pertamina Patra Niaga mengawal secara ketat BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran dan apabila ditemukan indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Baca juga: Hari Lahir Sukoharjo, Pertamina Patra Niaga Hadir di Sukoharjo Hybrid Expo 2022
Baca juga: Pertamina edukasi masyarakat manfaatkan eceng gondok sebagai sumber energi baru terbarukan
Ia menegaskan Pertamina akan menindak tegas bila terbukti ada lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah memodifikasi tangki atau bekerja sama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.
“Pencatatan manual pembelian solar subsidi di SPBU yang telah dilakukan selama ini memungkinkan kami untuk melihat adanya transaksi BBM subsidi yang tidak wajar pascatransaksi,” kata Brasto.
Ia menjelaskan Pertamina terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pengawalan penyaluran BBM bersubsidi.
"Sepanjang tahun 2022 terdapat lima kasus di wilayah Jawa Tengah dan DIY yang telah diungkap oleh kepolisian seperti penggunaan tangki BBM kendaraan modifikasi untuk membeli solar di SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali secara ilegal," katanya.
Baca juga: Pertamina latih kelompok ternak manfaatkan Biogas sebagai bahan bakar rumah tangga
Brasto menambahkan selain jerat pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran Solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerja sama.
“Bagi masyarakat maupun konsumen yang membutuhkan informasi dan menyampaikan keluhan seputar produk dan layanan dari Pertamina, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center di nomor 135. Adapun apabila masyarakat mengetahui ada tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, dapat melapor ke kepolisian terdekat,” tutup Brasto.