PWP RU IV Cilacap kupas tuntas label dan alur perizinan PIRT
Semarang (ANTARA) - Persatuan Wanita Patra (PWP) PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU IV Cilacap sebagai wadah organisasi istri-istri pekerja Pertamina mengupas tuntas label dan alur perizinan PIRT.
Kegiatan tersebut dikemas dalam seminar kewirausahaan di Gedung PWP Cilacap yang diikuti anggota PWP dan anak usahanya, seperti Patra Cahaya Kusuma (PCK), Koperasi Wanita Patra (KWP), Lotus, & Commissary, Senin (25/7/2022).
Kegiatan bertema Siap Menjadi Pengusaha Maju Adaptif & Mandiri tersebut menghadirkan narasumber Ulfi Hidayati dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap.
Plt Ketua PWP RU IV Cilacap Nyonya Nita Didik Subagyo mengimbau para peserta benar-benar menyimak materi yang disampaikan, sehingga hasilnya dapat diaplikasikan dengan baik.
"Wanita dikenal lekat dengan tugas merawat anak ataupun mengurus rumah dan keluarga. Namun wanita juga bisa menjadi penggerak ekonomi yang hebat di dalam rumah tangga," pesannya.
Potensi ini, lanjut Nita, merujuk pada data Kementerian Keuangan RI yang menyebut bahwa 52 persen dari 63,9 juta pelaku usaha mikro di Indonesia adalah kaum wanita.
"Jadi kesimpulannya kita sebagai wanita Indonesia memiliki potensi, semangat dan jiwa inovatif dalam berwirausaha," katanya.
Ulfi membuka paparannya dengan imbauan agar produk pangan harus memiliki prinsip hygiene, dari pemilihan bahan makanan, penyimpanan, pengolahan, penyimpanan makanan jadi, teknis pengangkutan, dan penyajiannya karena pangan merupakan olahan yang sangat mudah terkontaminasi mikroorganisme.
Selanjutnya terkait aturan label pangan yang tercantum dalam UU 18/2012 tentang pangan memuat 7 unsur mengenai pelabelan yaitu nama dagang atau merk, jenis pangan, komposisi, berat bersih, nama dan alamat produsen, keterangan kadaluarsa, serta kode produksi berikut nomor ijin edar.
"Cara menentukan masa kadaluarsa dengan organoleptic atau uji indra atau uji sensor. Yaitu pengujian dengan menggunakan indra manusia sebagai alat utama," katanya.
Dari sisi desain, Ulfi menyarankan agar label dibuat menarik dan tertata dengan estetik agar menjadi daya tarik bagi konsumen."Label adalah identitas, perhatikan pula bentuk dan warna, cara membuka kemasan juga harus praktis, dan ditutup dengan volume yang sesuai," pesannya.
Sedangkan terkait PIRT sebagai jaminan resmi produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) layak dan aman dikonsumsi, para pelaku usaha bisa menghubungi Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT KUMKM) sebagai mediator jasa non-finansial secara menyeluruh dan terintegrasi bagi Koperasi, dan UMKM di Kabupaten Cilacap.
"PIRT diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang," katanya.
Kegiatan tersebut dikemas dalam seminar kewirausahaan di Gedung PWP Cilacap yang diikuti anggota PWP dan anak usahanya, seperti Patra Cahaya Kusuma (PCK), Koperasi Wanita Patra (KWP), Lotus, & Commissary, Senin (25/7/2022).
Kegiatan bertema Siap Menjadi Pengusaha Maju Adaptif & Mandiri tersebut menghadirkan narasumber Ulfi Hidayati dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap.
Plt Ketua PWP RU IV Cilacap Nyonya Nita Didik Subagyo mengimbau para peserta benar-benar menyimak materi yang disampaikan, sehingga hasilnya dapat diaplikasikan dengan baik.
"Wanita dikenal lekat dengan tugas merawat anak ataupun mengurus rumah dan keluarga. Namun wanita juga bisa menjadi penggerak ekonomi yang hebat di dalam rumah tangga," pesannya.
Potensi ini, lanjut Nita, merujuk pada data Kementerian Keuangan RI yang menyebut bahwa 52 persen dari 63,9 juta pelaku usaha mikro di Indonesia adalah kaum wanita.
"Jadi kesimpulannya kita sebagai wanita Indonesia memiliki potensi, semangat dan jiwa inovatif dalam berwirausaha," katanya.
Ulfi membuka paparannya dengan imbauan agar produk pangan harus memiliki prinsip hygiene, dari pemilihan bahan makanan, penyimpanan, pengolahan, penyimpanan makanan jadi, teknis pengangkutan, dan penyajiannya karena pangan merupakan olahan yang sangat mudah terkontaminasi mikroorganisme.
Selanjutnya terkait aturan label pangan yang tercantum dalam UU 18/2012 tentang pangan memuat 7 unsur mengenai pelabelan yaitu nama dagang atau merk, jenis pangan, komposisi, berat bersih, nama dan alamat produsen, keterangan kadaluarsa, serta kode produksi berikut nomor ijin edar.
"Cara menentukan masa kadaluarsa dengan organoleptic atau uji indra atau uji sensor. Yaitu pengujian dengan menggunakan indra manusia sebagai alat utama," katanya.
Dari sisi desain, Ulfi menyarankan agar label dibuat menarik dan tertata dengan estetik agar menjadi daya tarik bagi konsumen."Label adalah identitas, perhatikan pula bentuk dan warna, cara membuka kemasan juga harus praktis, dan ditutup dengan volume yang sesuai," pesannya.
Sedangkan terkait PIRT sebagai jaminan resmi produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) layak dan aman dikonsumsi, para pelaku usaha bisa menghubungi Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT KUMKM) sebagai mediator jasa non-finansial secara menyeluruh dan terintegrasi bagi Koperasi, dan UMKM di Kabupaten Cilacap.
"PIRT diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang," katanya.