Semarang (ANTARA) - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan dua restoran yang ditindak polisi akibat melanggar jam operasional saat PPKM level 1 sebelumnya sudah diperingatkan.
"Pada Senin (25/10) sudah kami kumpulkan untuk dibina, diminta agar tertib dalam menjalankan usahanya," katanya dalam siaran pers di Semarang, Selasa.
Namun kedua tempat usaha tersebut, masing-masing Restoran Marabunta dan Holywings, tetap melakukan pelanggaran, yakni buka hingga Selasa (26/10) dini hari.
Baca juga: Resto Holywings dan Marabunta disegel karena langgar PPKM l
Baca juga: Lima resto McDonald's di Semarang ditutup karena kerumunan pembeli
Dalam Instruksi Wali Kota Semaramg tentang Aturan PPKM Level 1 disebutkan aturan jam operasional restoran dan tempat makan lainnya maksimal pukul 00.00 WIB
Ke depan, ia meminta semua pihak untuk mendukung penerapan PPKM level 1 agar tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan.
Sebelumnya, Polrestabes Semarang menindak tegas dua restoran di daerah ini yang nekat melanggar jam operasional di tengah pemberlakuan PPKM level 1.
Dua restoran, masing-masing Marabunta dan Holywings, yang berlokasi Jalan Cenderawasih di Kompleks Kota Lama Semarang itu melanggar jam operasional yang diizinkan pukul 00.00 WIB serta jumlah pengunjung yang diizinkan.
Menurut dia, pengelola kedua restoran tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular.
Berita Terkait
Wakil wali kota maknai "Pandawa Babad Wanamarta" untuk guyub warga
Senin, 6 Mei 2024 10:59 Wib
Wali Kota Semarang ajak anak muda berinovasi pangan berbahan lokal
Minggu, 5 Mei 2024 21:43 Wib
Pj. Wali Kota Tegal: Setiap hari adalah Hari Bumi
Minggu, 5 Mei 2024 20:09 Wib
SNC, cara Semarang tingkatkan daya tarik wisata
Minggu, 5 Mei 2024 5:55 Wib
Wali Kota Semarang - Chef Bobon masak nasi goreng di wajan raksasa
Sabtu, 4 Mei 2024 5:00 Wib
HUT Ke-477 Kota Semarang, memadukan unsur tradisional-modern
Kamis, 2 Mei 2024 4:49 Wib
Pj. Wali Kota Tegal ajak warga bangun kreativitas dan inovasi
Selasa, 30 April 2024 19:57 Wib
Menteri PAN-RB apresiasi pelayanan RSWN Semarang
Selasa, 30 April 2024 8:27 Wib