Semarang (ANTARA) - Pakar keamanan siber dari Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Doktor Pratama Persadha mengatakan pihak yang menyalahgunakan data pribadi seseorang untuk kejahatan berpotensi menyeret pemilik kartu tanda penduduk (KTP) berurusan dengan polisi.
"Nomor yang digunakan penipu bakal dicek oleh pihak berwajib. Setelah ketemu nomor induk kependudukan (NIK), polisi mengetahui nama dan alamat pemilik KTP," kata Pratama Persadha melalui percakapan WhatsApp kepada ANTARA di Semarang, Senin.
Polisi lantas mendatangi rumah pemilik KTP untuk keperluan penyelidikan. Pada saat inilah, kata Pratama, yang bersangkutan baru sadar bahwa ada orang yang menggunakan data dan identitasnya untuk melakukan penipuan.
Baca juga: Kebocoran data pribadi gegara peladen aplikasi lama tak di-"takedown"
Di sisi lain, masyarakat yang yang kurang memiliki literasi digital akan mudah percaya dengan mengikuti arahan pengirim SMS yang berisi pesan bahwa yang bersangkutan seolah-olah mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp189 juta.
Saking percayanya, kata Pratama, ada yang menggadaikan rumah, jual sawah, dan lain-lain untuk membayar pajak beberapa persen sesuai dengan permintaan penipu.
Oleh karena itu, dosen pascasarjana pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) ini memandang perlu meningkatkan pengetahuan dan kecakapan masyarakat untuk menggunakan media digital agar tidak mudah kena tipu.
Di lain pihak, Pratama meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lebih tegas dalam penegakan aturan registrasi nomor seluler prabayar menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga (KK) untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
Jika dicek di marketplace (pasar daring) tanah air, kata Pratama, bisa beli kartu SIM yang sudah registrasi dan harganya relatif murah sekali.
"Dari mana orang-orang itu registrasi SIM card? Kemungkinan besar dari data pribadi masyarakat yang telanjur bocor ke publik," kata pria asal Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini.
Baca juga: Kemenkes dinilai lambat terkait kebocoran data e-HAC
Baca juga: Pakar: Perlu aplikasi khusus terkait keamanan data kala masuk mal
Berita Terkait
Pemilik Biro Umrah Goldy Mixalmina jadi tersangka penipuan miliaran rupiah
Rabu, 6 Maret 2024 20:27 Wib
Jual kopi fiktif, warga Lampung Barat ditahan Polres Temanggung
Selasa, 2 Januari 2024 12:02 Wib
Kejari Semarang buru bos perumahan mewah terpidana kasus penipuan
Senin, 18 Desember 2023 22:28 Wib
Kasus penipuan CPNS Kemenkumham terungkap
Rabu, 6 Desember 2023 18:26 Wib
Kejari Semarang bebaskan tersangka penipuan
Selasa, 24 Oktober 2023 22:40 Wib
Pejabat Pemkab diminta waspadai penipuan mengatasnamakan Kajari Kudus
Jumat, 13 Oktober 2023 15:15 Wib
Mantan anggota TNI jadi pelaku penipuan di Purbalingga
Jumat, 15 September 2023 18:52 Wib
BKD Jateng imbau masyarakat waspada penipuan penerimaan CASN 2023
Jumat, 15 September 2023 13:55 Wib