Mahasiswa Unsoed dukung pengukuhan ST Burhanuddin sebagai profesor
Purwokerto (ANTARA) - Sejumlah elemen mahasiswa dan alumni Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto mendukung pengukuhan/penganugerahan gelar kehormatan kepada Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin sebagai Profesor Ilmu Hukum Pidana atau Guru Besar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Unsoed.
Dukungan tersebut disampaikan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) FH Unsoed, Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH Unsoed, Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum, Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik, DPD KNPI Banyumas, Sapma Pemuda Pancasila Komisariat Unsoed, dan Gerakan Mahasiswa Peduli Tanah Air (Gempita) saat menggelar konferensi pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis malam.
Juru bicara perwakilan mahasiswa, Rio Putra Pratama merasa bangga dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap dan Pengangkatan Jabatan Profesor Ilmu Hukum Pidana kepada Prof Dr ST Burhanuddin yang diinisiasi dan diusulkan oleh para Guru Besar pada Unsoed Purwokerto.
"Bahwa pengangkatan jabatan profesor kepada Prof Dr ST Burhanuddin telah melalui tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan/Guru Besar Tidak Tetap Pada Perguruan Tinggi serta ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Dalam Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri," kata Menteri Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM) BEM FH Unsoed itu.
Oleh karenanya, para Guru Besar menilai telah memenuhi semua persyaratan secara akademis maupun secara administratif berdasarkan berita acara usul kenaikan jabatan profesor sebagai dosen tidak tetap Nomor 1523/E4/KP/GBDTT/2021.
Ia mengharapkan pengangkatan Profesor Kehormatan kepada Prof Dr ST Burhanuddin menjadi teladan dan motivasi bagi generasi muda penerus bangsa khususnya kalangan civitas academica di FH Unsoed Purwokerto.
Menurut dia, hal itu disebabkan dalam penilaian dari banyak para Guru Besar Ilmu Hukum Pidana yang kemudian bertindak menjadi promotor, menilai dengan saksama Prof Dr ST Burhanuddin telah memberikan kontribusi nyata atas inovasi keilmuan yang dapat dikembangkan pada mendatang sebagai jalan tengah antara sistem hukum sipil (civil law) dan hukum umum (common law).
"Diharapkan kualitas keilmuan, pengalaman sebagai praktisi hukum pidana, serta segenap pengetahuan istimewa atau tacit knowledge Prof Dr ST Burhanuddin tersebut mampu ditularkan dan dijadikan rule model sebagai teladan serta dorongan motivasi bagi generasi penerus bangsa khususnya bagi segenap civitas academica di lingkungan Unsoed dalam membuat suatu kajian-kajian keilmuan yang tentu akan sangat bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan serta kemajuan di bidang ilmu hukum pidana yang penyelesaian perkaranya tidak lagi berorientasi kepada pemidanaan," katanya.
Menteri Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiwa (Adkesma) BEM FH Unsoed Fadlan Naufal Aditya mengatakan wajar jika ada pihak yang setuju dan tidak setuju terhadap penganugerahan gelar kehormatan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurut dia, komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi cukup besar dan setidaknya telah dibuktikan dalam perkara Jiwasraya maupun Asabri.
"Wajar kalau dari yang bersangkutan ada kekurangan, namanya juga manusia," katanya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH Unsoed Yudo F Sudiro memberikan apresiasi kepada Unsoed atas penganugerahan gelar kehormatan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Profesor Ilmu Hukum Pidana khususnya dalam hal restorative justice.
"Di mana restorative justice itu ke depan akan sangat diperlukan dalam sistem hukum kita karena sifat pemidanaan tidak harus dipidana. Kalau kedua belah pihak sepakat dan sebagainya, bisa didamaikan," katanya.
Ia mengharapkan ke depan, Unsoed bisa mengambil tokoh-tokoh nasional untuk bisa menjadi Guru Besar atau mengajar di perguruan tinggi negeri tersebut, sehingga bisa disejajarkan dengan universitas-universitas ternama seperti UGM, UI, atau Undip.
"Harapan saya bukan hanya Jaksa Agung, mungkin Sandiaga Uno di bidang ekonomi, mungkin dr Terawan di bidang kesehatan, atau mengangkat pakar lainnya," katanya.
Penganugerahan gelar kehormatan kepada Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin sebagai Profesor Ilmu Hukum Pidana akan dilaksanakan di Auditorium Graha Widyatama, Unsoed Purwokerto, pada hari Jumat (10/9).
Dukungan tersebut disampaikan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) FH Unsoed, Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH Unsoed, Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum, Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik, DPD KNPI Banyumas, Sapma Pemuda Pancasila Komisariat Unsoed, dan Gerakan Mahasiswa Peduli Tanah Air (Gempita) saat menggelar konferensi pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis malam.
Juru bicara perwakilan mahasiswa, Rio Putra Pratama merasa bangga dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap dan Pengangkatan Jabatan Profesor Ilmu Hukum Pidana kepada Prof Dr ST Burhanuddin yang diinisiasi dan diusulkan oleh para Guru Besar pada Unsoed Purwokerto.
"Bahwa pengangkatan jabatan profesor kepada Prof Dr ST Burhanuddin telah melalui tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan/Guru Besar Tidak Tetap Pada Perguruan Tinggi serta ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Dalam Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri," kata Menteri Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM) BEM FH Unsoed itu.
Oleh karenanya, para Guru Besar menilai telah memenuhi semua persyaratan secara akademis maupun secara administratif berdasarkan berita acara usul kenaikan jabatan profesor sebagai dosen tidak tetap Nomor 1523/E4/KP/GBDTT/2021.
Ia mengharapkan pengangkatan Profesor Kehormatan kepada Prof Dr ST Burhanuddin menjadi teladan dan motivasi bagi generasi muda penerus bangsa khususnya kalangan civitas academica di FH Unsoed Purwokerto.
Menurut dia, hal itu disebabkan dalam penilaian dari banyak para Guru Besar Ilmu Hukum Pidana yang kemudian bertindak menjadi promotor, menilai dengan saksama Prof Dr ST Burhanuddin telah memberikan kontribusi nyata atas inovasi keilmuan yang dapat dikembangkan pada mendatang sebagai jalan tengah antara sistem hukum sipil (civil law) dan hukum umum (common law).
"Diharapkan kualitas keilmuan, pengalaman sebagai praktisi hukum pidana, serta segenap pengetahuan istimewa atau tacit knowledge Prof Dr ST Burhanuddin tersebut mampu ditularkan dan dijadikan rule model sebagai teladan serta dorongan motivasi bagi generasi penerus bangsa khususnya bagi segenap civitas academica di lingkungan Unsoed dalam membuat suatu kajian-kajian keilmuan yang tentu akan sangat bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan serta kemajuan di bidang ilmu hukum pidana yang penyelesaian perkaranya tidak lagi berorientasi kepada pemidanaan," katanya.
Menteri Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiwa (Adkesma) BEM FH Unsoed Fadlan Naufal Aditya mengatakan wajar jika ada pihak yang setuju dan tidak setuju terhadap penganugerahan gelar kehormatan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurut dia, komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi cukup besar dan setidaknya telah dibuktikan dalam perkara Jiwasraya maupun Asabri.
"Wajar kalau dari yang bersangkutan ada kekurangan, namanya juga manusia," katanya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH Unsoed Yudo F Sudiro memberikan apresiasi kepada Unsoed atas penganugerahan gelar kehormatan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Profesor Ilmu Hukum Pidana khususnya dalam hal restorative justice.
"Di mana restorative justice itu ke depan akan sangat diperlukan dalam sistem hukum kita karena sifat pemidanaan tidak harus dipidana. Kalau kedua belah pihak sepakat dan sebagainya, bisa didamaikan," katanya.
Ia mengharapkan ke depan, Unsoed bisa mengambil tokoh-tokoh nasional untuk bisa menjadi Guru Besar atau mengajar di perguruan tinggi negeri tersebut, sehingga bisa disejajarkan dengan universitas-universitas ternama seperti UGM, UI, atau Undip.
"Harapan saya bukan hanya Jaksa Agung, mungkin Sandiaga Uno di bidang ekonomi, mungkin dr Terawan di bidang kesehatan, atau mengangkat pakar lainnya," katanya.
Penganugerahan gelar kehormatan kepada Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin sebagai Profesor Ilmu Hukum Pidana akan dilaksanakan di Auditorium Graha Widyatama, Unsoed Purwokerto, pada hari Jumat (10/9).