Magelang (ANTARA) - Kegiatan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal meskipun Kantor Wali Kota Magelang di Jalan Sarwo Edhie Wibowo Magelang dipasang lambang atau logo TNI oleh pihak Akademi TNI.
Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono dalam keterangan pers di Magelang, Rabu, meminta para pegawai di lingkungan Kantor Wali Kota Magelang tetap tenang bekerja dan tidak terpengaruh dengan pemasangan logo tersebut.
Kantor Wali Kota Magelang yang menggunakan aset milik Akabri (Akademi TNI) sampai saat ini masih menjadi polemik.
"Tetap bekerja seperti biasa, kerjakan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sebaik-baiknya," kata Joko.
Sejumlah OPD dan instansi yang berada di kompleks Kantor Wali Kota juga beroperasi seperti biasa, meskipun saat ini diberlakukan kebijakan work from Office (WFO) dan work from home (WFH). Termasuk Dinas Kesehatan Kota Magelang sejauh ini masih menjadi garda penanganan COVID-19 juga dipastikan tidak mengalami penurunan layanan.
Joko mengatakan saat ini Kota Magelang sedang fokus pada penanganan COVID-19. Apalagi kota ini masih harus melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 sesuai Instruksi Mendagri nomor 35 Tahun 2021.
"Kami sedang fokus pada penanganan COVID-19, pemulihan ekonomi dan percepatan vaksinasi. Termasuk sosialisasi protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat agar Kota Magelang turun level," katanya.
Menurut dia, Pemkot Magelang masih terus berikhtiar untuk menyelesaikan polemik ini dengan sebaik-baiknya. Pihaknya sempat berdiskusi dengan Wakil Komandan Jenderal (Wadanjen) Akademi TNI terkait kegiatan Akademi TNI di lingkungan Gedung Wiworo Wiji Pinilih pada 22 April 2021.
Kemudian, pada 18 Agustus 2021, Deputi Bidkor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam memfasilitasi Pemkot Magelang untuk membahas permasalahan ini bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang, BPN Provinsi Jawa Tengah, pihak Akademi TNI, Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Ia menegaskan Pemkot Magelang tidak serta merta menempati aset ini. Ada dokumen berupa surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 011/03427 tertanggal 4 Februari 1985, yang berisi tentang serah terima bangunan eks Mako Akabri di Magelang.
Tidak hanya itu, ada surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani Wali Kota Madya Kepala Daerah Tingkat II Magelang masa bhakti 1979-1989 Brigjen TNI (purn) Drs. H. A Bagus Panuntun tertanggal 29 Agustus 2012, tentang adanya perintah Menteri Pertahanan RI Letjen TNI (purn) Soepardjo Rustam untuk menggunakan Gedung Mako Akabri sebagai kantor Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Magelang.
"Di samping itu, prasasti-prasasti yang di sini menunjukkan ada penyerahan aset tanah dan bangunan Pemkot Magelang. Kalau Akademi TNI memasang logo ya monggo, biar masyarakat yang menilai. Kami sesama aparatur negara, melayani masyarakat semua," kata Joko.
Ia berharap persoalan ini tidak mempengaruhi kondisi masyarakat yang sedang menghadapi COVID-19. Pemerintah dan masyarakat sedang bekerja sangat keras agar segera terbebas dari pandemi ini.
"Kami harapkan Kota Magelang tetap kondusif di situasi COVID-19 seperti ini," katanya.