Semarang (ANTARA) - Polisi membebaskan dua terduga provokator perencana aksi yang akan digelar di sejumlah daerah di Jawa Tengah, pada 24 Juli 2021, melalui "restorative justice" (keadilan restoratif).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan kedua terduga pelaku provokasi tersebut kooperatif dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Dua provokator aksi 24 Juli 2021 di Semarang ditangkap
"Keduanya berjanji akan ikut menciptakan rasa aman bagi masyarakat di tengah pandemi COVID-19," katanya.
Ia berpesan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial di tengah pandemi COVID-19.
Menurut dia, pemberlakuan PPKM memang membuat masyarakat tidak nyaman dalam beraktivitas.
Baca juga: Provokator penolak PPKM di Brebes ditangkap
Meski demikian, ia meminta masyarakat mendukung kebijakan tersebut agar negeri ini bisa segera terbebas dari pandemi COVID-19.
Sebelumnya diberitakan, polisi meringkus dua orang di Semarang yang merupakan terduga provokator ajakan aksi yang akan digelar di sejumlah daerah pada 24 Juli 2021.
Kedua pelaku berinisial N dan B memiliki tugas masing-masing dalam merencanakan aksi tersebut.
Baca juga: Provokator kericuhan Desa Wadas akan diproses
Berita Terkait
Belum ada laporan pelanggaran di Posko Netralitas Semarang
Selasa, 5 November 2024 8:03 Wib
Kabid Propam Polda cek Posko Netralitas di Simpang Lima Semarang
Senin, 4 November 2024 21:39 Wib
Tiga terduga teroris diamankan Densus 88 di Jateng
Senin, 4 November 2024 21:28 Wib
Sopir truk penabrak mobil kru TV di Pemalang jadi tersangka
Jumat, 1 November 2024 15:39 Wib
Rudapaksa kakak-adik di Purworejo, polisi periksa 20 saksi
Selasa, 29 Oktober 2024 22:39 Wib
Polda Jateng pastikan pengawalan perusahaan pencetak surat suara pilkada
Selasa, 22 Oktober 2024 20:00 Wib
Kepolisian pastikan kawal distribusi surat suara di wilayah Jateng
Sabtu, 19 Oktober 2024 7:20 Wib
Polda Jateng tunda penetapan tersangka dugaan perundungan PPDS Undip
Selasa, 15 Oktober 2024 18:06 Wib